MALANG, MEMORANDUM- Dugaan terjadinya penyimpangan paket pekerjaan, pembongkaran yang ada di Stadion Kanjuruhan menjadi atensi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Pasalnya 2 paket pekerjaan pembongkaran yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), masuk menjadi Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Kejaksaan.
"Kegiatan dalam lakukan peninjauaan pembangunan stadion Kanjuruhan, sebagai tindaklanjut atas Dumas yang masuk pada Kejaksaan," terang, Rachmat Supriadi Kajari kabupaten Malang, Selasa, 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Malang Raya Harap Pemilu Berlangsung Sukses
Karena dalam Dumas tersebut terjadi dugaan penyimpangan, yang terjadi pada saat proses pembongkaran. Dengan adanya Dumas tersebut, otomatis pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data.
BACA JUGA:Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Tak Masuk DPTb, KPU Kota Malang Lakukan Ini
Maka perlu dilakukan pengundangan pada pihak terkait seperti Dispora, Ciptakarya, Inspektorat, KJPP dan Waskita Abid Raya. Hal itu dilakukan untuk meminta keterangan pada mereka, sebagai langka untuk mengetahui dimana terjadinya dugaan penyimpangan yang terjadi pada proses renovasi stadion Kanjuruhan saat ini.
"Karena dalam kegiatan renovasi stadion Kanjuruhan itu ada 2 paket pekerjaan, Dispora sebagai pelaksana pembongkarannya dan Waskita Abid Raya selaku pelaksana pekerjaan pembangunan," kata Rachmat.
Rachmat mengungkapkan, hasil keterangan yang dikumpulkan dari beberapa pihak tersebut, ada beberapa keterangan yang berbeda versi. Maka dari itu perlu adanya peninjauan lapangan dan klarifikasi terhadap pihak yang terlibat atas renovasi stadion Kanjuruhan.
"Karena kegiatan ini masih tahap awal maka hasilnya masih belum bisa kami eskpus pada publik," imbuh Rachmat.
Kajari juga menambahkan, kegiatan konfrontir itu dilakukan agar tidak bertele tele, baik terkait pelaksana pembongkaran yang dilakukan Dispora maupun pelaksana pekerjaan yang dilakukan oleh Waskita Karya.
Dengan tujuan untuk mengetahui penyimpangan proses hukumnya, baik proses hukum saat lelang pembongkaran. Meski proses pelaksanaan kegiatan pembangunannya. Pasalnya pada kegiatan tersebut ada 3 klaster kegiatan mulai dari lelang, pembongkaran dan pekerjaan.
"Untuk mengetahui dugaan penyimpangannya kita harus tahu dan mengkaji proses tahapan dalam kegiatan yang ada di stadion Kanjuruhan," tegas Rachmat.
Juga perlu diketahui pada tahap awal ini pihak Kejaksaan memiliki waktu 14 hari kerja, jika dirasa masih belum atau kurang keterangan yang dikumpulkan maaih bisa ditambah waktunya dan juga bisa melakukan pemanggilan pada pihak terkait atas kegiatan yang ada di Kanjuruhan. (kid)