Kejaksaan dan Pemda Se-Jawa Timur Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kejaksaan dan Pemda Se-Jawa Timur Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kejaksaan Negeri dan pemerintah daerah se-Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.-Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri dan pemerintah daerah se-Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dalam kegiatan Bimbingan Teknis Restorative Justice di Surabaya pada Senin 15 Desember 2025.

BACA JUGA:Kolaborasi Tegakkan Hukum Humanis, Wali Kota Malang Siap Dukung Restorative Justice

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko bersama seluruh kepala kejaksaan negeri serta wali kota dan bupati se-Jawa Timur.


Mini Kidi--

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembukaan Nota Kesepahaman dan Bimbingan Teknis Restorative Justice yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

BACA JUGA:Kejari Batu Laksanakan Restorative Justice, Komitmen Bentuk Pelayanan Hukum Non-Litigasi

Penandatanganan PKS disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Gubernur Jawa Timur. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Gubernur Jawa Timur juga memukul gong sebagai tanda pembukaan kegiatan bimbingan teknis.

BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Gelar Pelatihan Polisi RW, 138 Personel Dapat Materi Komunikasi dan Restorative Justice

PKS antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan manusiawi.

BACA JUGA:Kejari Situbondo Hentikan Kasus Penadahan Melalui Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko menjelaskan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan membangun koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.


Pelaksanaan penandatanganan PKS antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Jawa Timur terkait penerapan pidana kerja sosial.-Edy Riawan-

“Maksud dari perjanjian kerja sama ini membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Tri Joko.

BACA JUGA:Bupati Situbondo Mediasi ASN dan Warga Bertikai, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

Sumber:

Berita Terkait