SURABAYA, MEMORANDUM-Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek salah satu kamar hotel di wilayah Wonocolo. Dan petugas meringkus pria inisial A (22), pemuda asal Wonocolo karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Terbukti, setelah petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 poket seberat 0,746 gram sabu, yang diakui milik tersangka.
Temuan barang bukti itu sudah cukup bukti untuk menggelandang A ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Sabu ditemukan anggota disimpan di bekas bungkus rokok," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Senin (5/2).
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial di Masjid Cheng Hoo
Dalam pemeriksaan, A mengaku barang haram siap edar. Dia berada di hotel menunggu pemesan sekaligus unuk membagi sabu menjadi kemasan poket.
"Tersangka menyimpannya dalam bungkus rokok bekas untuk mempermudah saat membawa," jelas Suria.
Di hadapan penyidik, A mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli ke seseorang inisial G, yang kini masih diburu anggota reskoba dan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Saya beli seharga Rp 1 juta dengan cara sistem ranjau di pinggir Jalan Siwalankerto. Saya tidak pernah bertemu dengan A," terang A.
Kemudian, sabu dibagi menjadi beberapa kemasan poket kecil untuk dijual kembali ke pelanggan. "Saya menjual dengan harga Rp 150-200 ribu per poket. Jika habis semua saya dapat keuntungan sekitar Rp 400 ribu," ujar A, yang sehari-hari bekerja di tempat cuci mobil ini. (rio)