KUHP Baru, Bikin Laporan Palsu Terancam Setahun Bui
Noldy Wuisan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dalam sistem hukum pidana Indonesia yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana, ketentuan mengenai pengaduan palsu atau pemberitahuan palsu diatur secara spesifik dalam Pasal 361. Delik ini merupakan derivasi dari Pasal 220 KUHP lama (WvS).

Mini Kidi--
Pengamat hukum pidana Noldy Wuisan menjelaskan, pasal ini merupakan bagian dari upaya melindungi integritas proses peradilan. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum (APH) akibat laporan yang tidak berdasar.
"Pasal 361 KUHP baru merumuskan tindak pidana bagi setiap orang yang memberikan pemberitahuan atau pengaduan palsu kepada pejabat berwenang. Secara substansi, pasal ini menyasar tindakan yang menyebabkan APH melakukan tindakan hukum yang sebenarnya tidak perlu dilakukan karena peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak pernah ada atau tidak terjadi," beber Noldy, Kamis, 22 Januari 2026.
BACA JUGA:KUHP Baru, Pelaku Penculikan Bisa Dipenjara 12 Tahun
BACA JUGA:Wajah Baru Hukum Aborsi di KUHP: Lebih Humanis, Lindungi Korban, dan Pesan Ning Lia untuk Gen Z
Noldy menambahkan, dalam KUHP baru, pasal ini menerapkan sistem pemidanaan yang lebih terstruktur dengan pembagian kategori denda. Namun untuk pidana penjara mengalami penurunan menjadi 1 tahun. Sedang pasal sebelumnya, pelaku bisa dibui paling lama 1 tahun 4 bulan.
"Secara kuantitas, ancaman pidana penjara dalam KUHP baru lebih ringan dibandingkan KUHP lama. Pada Pasal 220 KUHP lama, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Namun, perbedaan mendasar terletak pada sistem denda," bebernya.
BACA JUGA:Pakar Hukum Universitas Narotama Soroti Pasal Pemaksaan KUHP Baru: Denda Naik hingga Rp10 Juta
Pada KUHP lama, Noldy menilai denda yang tercantum sudah tidak relevan dengan nilai mata uang saat ini. Yakni, hanya Rp4.500 jika merujuk teks asli sebelum penyesuaian. Sedangkan KUHP baru, pelaku bisa dijerat pidana denda paling banyak Kategori II atau Rp10 juta.
"KUHP baru disusun dengan semangat kodifikasi hukum nasional yang lebih modern. Jika Pasal 220 KUHP lama seringkali dianggap sebagai pasal karet yang kaku, maka Pasal 361 KUHP baru diposisikan berdampingan dengan prinsip keadilan korektif," tandasnya.
Menurut Noldy, penegakan Pasal 361 lebih menekankan pada kerugian yang dialami negara akibat mobilisasi aparat yang sia-sia, bukan sekadar perbuatan berbohongnya saja. (bin)
Sumber:
