"Ia dihubungi lewat telepon, lalu disuruh untuk mengambil barang di suatu tempat. Jadi tersangka dan pemasok belum pernah ketemu," terangnya.
Komar membeberkan, barang kristal putih tersebut dibeli MK dengan harga Rp 900.000 per gram. Kemudian dijual lagi seharga Rp 1.100.000 per gram. Keuntungan hasil jualan sabu, selain dipakai kebutuhan sehari-hari, digunakan untuk judi sabung ayam.
"Karena tersangka ini suka sabung ayam. Tersangka juga dapat untung bisa menikmati sabu-sabu gratis," bebernya.
Keberhasilan meringkus MK, Komar menadaskan, berawal dari penyelidikan polisi yang akurat untuk mendapatkan informasi jika MK sudah satu tahun ini mengedarkan sabu. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Tersangka kami tahan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh jajarannya. Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi pengedar maupun bandar narkoba di Kota Santri.
"Narkoba ini merusak generasi bangsa, jadi harus diberantas ke akarnya. Saya imbau masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya, untuk segera melaporkan kepada kami," pungkasnya. (yus)