SURABAYA, MEMORANDUM-Dua pria dengan inisial RZ (31) dan AS (36) warga Jalan Sidotopo Jaya nekat mencuri kabel di PT Wana Andalan Bersama, Jalan Margomulyo, Surabaya. Keduanya akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo.
Saat dilakukan penangkapan, barang bukti gulungan kabel yang keduanya curi masih belum dijual pelaku. Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa mereka mencuri kabel di malam hari saat lokasi tersebut sepi.
Sebelumnya, pihak perusahaan menemukan kondisi peti kayu tempat menyimpan kabel bekas sudah terbuka dan kabel di dalamnya hilang. Kabel tersebut hilang dan hanya menyisakan beberapa potongan kulit kabel.
BACA JUGA:Polsek Asemrowo Patroli Bank Panin, Antisipasi Tindak Kriminal
"Pihak perusahaan melapor ke kami," kata Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Daniel Napitupulu, 31 Januari 2024.
BACA JUGA:Polsek Asemrowo Sambang Warga Imbau Kamtibmas dan Pemilu Damai
Dari penyelidikan rekaman closed circuit television (CCTV) oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo, akhirnya kepolisian berhasil menganalisis dan menemukan identitas pelaku. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing yang hanya beda gang saja.
"Kami temukan petunjuk dari rekaman CCTV perusahaan. Keduanya kami amankan beserta kabel yang dicuri," ungkapnya.
Tersangka belum sempat menjual kabel tersebut. Rencananya kabel ini akan dikupas kulitnya dan dijual berupa tembaga. Hasil penyidikan, pihak perusahaan mengaku kehilangan kabel dengan berat satu ton lebih.
"Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 75 juta. Ini masih kami selidiki kembali berapa kali tersangka mencuri," tuturnya. (rid)