Polres Pasuruan Bakar Sarana Judi Sabung Ayam di Desa Mendalan Pandaan
Petugas kepolisian membakar sarana judi sabung ayam di Desa Mendalan, Kecamatan Pandaan.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polres PASURUAN membakar sarana judi sabung ayam di Desa Mendalan, Kecamatan Pandaan, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan viralnya praktik perjudian yang meresahkan warga, Selasa 30 Desember 2025.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Tertibkan Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam di Purwodadi
Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Pandaan menertibkan sekaligus membongkar arena sabung ayam yang diketahui menjadi lokasi perjudian ilegal.

Mini Kidi--
Tindakan tegas tersebut menegaskan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas mengapresiasi peran aktif masyarakat, media, dan warganet yang telah menyampaikan informasi terkait aktivitas perjudian tersebut.
BACA JUGA:Dua Lokasi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Tim Gabungan Polisi-TNI
“Saya tegaskan kepada seluruh anggota, tidak ada kompromi terhadap perjudian. Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Perjudian adalah pelanggaran hukum dan harus diberantas,” tegas AKP Adimas.
BACA JUGA:Polsek Pandaan Masuk Pesantren, Edukasi Santri untuk Tanamkan Hukum Sejak Dini
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Dani Iriawan menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
“Kami tidak pandang siapa pun. Judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Sosialisasikan Pesantren Ramah Anak Cegah Bullying
Menurut kepolisian, setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana maupun aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Pasuruan akan selalu direspons dan ditindaklanjuti.
Namun demikian, kepolisian menjelaskan bahwa apabila praktik perjudian sempat terjadi, hal tersebut bukan berarti aparat membiarkan, melainkan bisa disebabkan belum diterimanya informasi atau masih dalam proses pengumpulan data dan penindakan.
Sumber:


