Kejari Batu Limpahkan Berkas ke PN, 5 Tersangka Mafia Tanah Siap Disidangkan

Rabu 31-01-2024,15:48 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Fatkhul Aziz

BATU, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melimpahkan lima tersangka yang didakwa dalam perkara mafia tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu 31 Januari 2024. Kelima tersangka yang siap disidangkan adalah SA, EW, HEA, N dan A.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Batu Januar Ferdian menyampaikan modus operandi tindak pidana mafia tanah yang dimaksud bahwa terdakwa EW yang notabene istri dari HEA bekerjasama dengan terdakwa  N seorang PNS Kota Batu untuk penerbitan sertifikat dalam waktu singkat atau kilat.

"Yang dimaksud pengurusan singkat penerbitan sertifikat secara singkat itu hanya seminggu saja. Kalau lazimnya penerbitan itu memakan waktu empat bulan," terangnya.

Terdakwa EW meminta tambahan biaya kepada saksi Supatimah dan Joko Purnomo sebesar Rp300 juta.

BACA JUGA:Kejari Batu Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

"Yang jelas, besaran rupiah yang diminta oleh terdakwa di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, di sini terdakwa SA juga melakukan pemalsuan dokumen di notaris yang selanjutnya terdakwa AL dan N bekerjasama untuk mempercepat penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan mekanisme," ujar Januar.

Untuk itu, jelasnya, setelah dilakukan pelimpahan oleh JPU ke PN Kota Malang yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara itu.

Maka, dilakukan pemeriksaan perkara selanjutnya dilakukan oleh hakim berdasarkan tuntutan JPU.
"Tentunya, JPU akan melaksanakan hasil putusan hakim di pengadilan. Dan, ini merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor," tegasnya.(yon)

Kategori :