Bank Minta Jaminan untuk KUR ke UMKM? Mengenal Kredit Usaha Rakyat

Senin 29-01-2024,18:21 WIB
Editor : Eko Yudiono

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, modal usaha menjadi masalah tersendiri bagi pelaku usaha khususnya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Anis menambahkan, untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan akses modal dari lembaga keuangan, pemerintah menyediakan Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Program Kredit Usaha Rakyat dijalankan untuk memudahkan dan menyediakan pembiayaan terjangkau bagi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, sebagai dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.

BACA JUGA:Paylater: Risiko Hukum Tren Pembayaran Fleksibel di Indonesia

Kredit Usaha Rakyat (KUR) mendapat perhatian khusus bagi pelaku usaha UMKM, karena berbagai kemudahan yang menguntungkan pelaku usaha yang mana kemudahan dan keuntungan-keuntungan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

BACA JUGA:Mau Bisnis Minuman Beralkohol Secara Legal? Inilah Rahasia Mendapatkan Izinnya!

Dalam konsideran Peraturan Menteri tersebut menyebutkan Kredit Usaha Rakyat bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan kredit usaha rakyat melalui penyesuaian plafon pembiayaan tanpa agunan tambahan, penyaluran pembiayaan kepada klaster/kelompok usaha sektor produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon, penyederhanaan penyaluran dan peningkatan plafon pembiayaan penempatan Pekerja Migran Indonesia, perlu diatur kembali pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat. Sedangkan dalam Peraturan Menteri yang baru perubahan pengaturan terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilakukan untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan kredit usaha rakyat perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pembatasan plafon, kriteria calon penerima kredit usaha rakyat, tingkat suku bunga/marjin, keterlibatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan penambahan ketentuan kerja sama subrogasi pada perjanjian kerja sama online system penjamin kredit usaha rakyat.

Pada dasarnya Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat menyebutkan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) disalurkan untuk Penyalur KUR, yang terdiri atas:

1. KUR Super Mikro

2. KUR Mikro

3. KUR Kecil

Kategori :