Bank Minta Jaminan untuk KUR ke UMKM? Mengenal Kredit Usaha Rakyat

Senin 29-01-2024,18:21 WIB
Editor : Eko Yudiono

4. KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia

5. KUR Khusus

Agar lebih memudahkan, berikut adalah rincian perbedaan antara KUR Super Mikro dan KUR Mikro.

KUR SUPER MIKRO

KUR super mikro diperuntukkan untuk pelaku usaha dengan jumlah pinjaman paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan suku bunga/marjin sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara. Terkait jangka waktu

pinjaman paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi yang disesuaikan dengan penilaian penyalur KUR.

Untuk penerima KUR Super Mikro diperuntukkan untuk usaha mikro, kecil menengah, usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan usaha mikro, kecil,

dan menengah dari ibu rumah tangga dengan catatan belum pernah menerima KUR dan tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.

KUR MIKRO

KUR super mikro diperuntukkan untuk pelaku usaha dengan jumlah pinjaman paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan suku bunga/marjin sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara. Terkait jangka waktu pinjaman paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi yang disesuaikan dengan penilaian penyalur KUR

Untuk penerima KUR Mikro diperuntukkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia, usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri, usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain, usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun, usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi: Kelompok Usaha atau Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

AGUNAN / JAMINAN KUR

Agunan KUR terdiri dari Agunan Pokok dan Agunan Tambahan. Agunan pokok merupakan usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR. Sedangkan agunan tambahan diperuntukkan untuk KUR dengan pinjaman di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan kebijakan/penilaian objektif penyalur KUR.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat menyebutkan bahwa “Agunan Tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00” berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa agunan dengan katagori KUR super mikro dan KUR Mikro tidak memerlukan jaminan tambahan.

Apabila Penyalur KUR meminta agunan tambahan, maka Penyalur kur akan dikenakan berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan. Dalam pengenaan sanksi harus dibuktikan dengan hasil temuan dari anggota Forum Koordinasi Pengawasan KUR, hasil monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan/atau hasil pemeriksaan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional, sesuai permintaan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

KESIMPULAN

Kategori :