SURABAYA, MEMORANDUM - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap dan mengamankan DPO terpidana perkara korupsi Kejari Surabaya atas nama Ririn Sikinaningsih pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Jakarta Timur.
Terpidana sebelumnya ditetapkan menjadi DPO sejak tahun 2023 dan dilakukan pencarian namun belum membuahkan hasil. Berkat kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Eksekutor, akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan SH MH melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana SH MH mengatakan, terpidana ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 776 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara tersebut," ujar Kasi Intelijen Putu Arya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 Januari 2024.
BACA JUGA:Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Bank Jatim Syariah
Seperti diketahui sebelumnya, Ririn Sikinaningsih selaku pegawai Bank BRI Unit Petemon Surabaya bersama-sama dengan Fanny Triana (terpidana dalam berkas terpisah) bersekongkol mengajukan pinjaman kepada Bank BRI Unit Petemon Surabaya sebesar Rp 750 juta dengan dokumen palsu.
"Akibat perbuatan terpidana, Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp 617 juta," ungkap Putu Arya.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Kejaksaan Agung akan terus berupaya untuk menangkap dan mengamankan para buronan yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat. (*)