LAMONGAN, MEMORANDUM -Pemantauan dan Inspeksi Umum oleh Inspektur V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI Sungarpin, S.H., M.Hum bersama Asisten Bidang Pengawasan (AWAS) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., dikuti para Inspektur Muda dan Pemeriksa dari Kejaksaan Agung RI, ke Kejaksaan Negeri se-Koordinator Bojonegoro kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti pelaksanaan Inspeksi Umum oleh Inspektur V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI bersama Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Hal tersebut sebagai fungsi pengawasan pada masing-masing bidang di Kejaksaan Negeri Satuan Kerja Daerah (Satkerda) dengan maksud optimalisasi dalam mendukung tercapainya tugas dan fungi Kejaksaan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Polres Bojonegoro Raih Peringkat 1 Capaian Kinerja Anggaran dari KPPN
Dikonfirmasi Memorandum, kedatangan Jaksa Agung Muda Pengawasan bersama rombongan ini dalam rangka melakukan Inspeksi pimpinan terkait dengan hasil kinerja seluruh bidang tugas yang telah dilaksanakan pada jajaran Kejaksaan Negeri se-Koordinator Bojonegoro.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Abidin Fikri dan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro Ajak Masyarakat Sadar JKN
Khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Koordinator Bojonegoro. Diantaranya Kejari Bojonegoro, Kejari Tuban dan Kejari Lamongan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, disampaikan melalui Kasi Intelijen MHD. Fadly Arby di ruang kerjanya.
Kegiatan diawali dengan paparan capaian kinerja bidang-bidang tahun 2023 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Asisten Bidang Pengawasan, kemudian dilanjutkan pengarahan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan terkait dengan program Insfeksi pimpinan yang merupakan program rutin jajaran pengawasan.
Dalam hal mengawasi dan mengevaluasi seluruh progres kinerja mulai dari teknis yuridis sampai dengan penyerapan anggaran juga terhadap prilaku kode etik aparatur pegawai Kejaksaan agar mampu mewujudkan aparatur pegawai yang professional dan berintegritas.
Dengan mengedepankan fungsi utama pengawasan sebagai Quality Assurance dimana dalam menjamin mutu dan kualitas kinerja, dengan cara memberikan saran dan tindakan perbaikan dan berkontribusi dalam memotivasi, mengarahkan serta menegakan seluruh aturan organisasi.
Serta memastikan tidak adanya pelanggaran dalam setiap melaksanakan tugas sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Nomor : PER-015/A/JA/07/2013 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER – 022/A/JA/03/2011 tentang Penyelengaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
Bahwa Pengarahan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan diantaranya, kepercayaan publik terhadap kembaga pemerintahan, hasil survey penegakan hukum, kepercayaan dalam lenegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas kinerja Kejaksaan RI.
Lanjutnya, meningkatkan integritas kinerja aparatur Kejaksaan RI, melaksanakan Reformasi Birokrasi Tematik, serta juga menyampaikan pesan Jaksa Agung RI terkait dengan pencegahan dan penindakan pelanggaran disiplin," beber Fadly sesuai arahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI di Kejari Bojonegoro.
Fadly menamahkan, optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Datun, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Intelijen dan juga Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemilu dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," pungkasnya. (pul).