Setelah kenaikan gaji sebesar 8 persen masyarakat pasti penasaran dengan besaran kenaikan gaji yang diterima PNS.
Seperti disampaikan di atas, Gaji PNS tahun 2024 naik sebesar 8 persen. Dengan kenaikan tersebut, maka gaji PNS tahun 2024 paling kecil adalah Rp 1.685.664 untuk golongan 1a. Sedangkan gaji PNS 2024 paling besar adalah Rp 6.373.296 untuk golongan IVe
Namun ingat, gaji PNS 2024 tersebut baru mencakup gaji pokok. Kenaikan gaji pokok juga akan memperbesar jumlah tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Ratusan PNS Terima SK Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Bupati Mojokerto
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni :
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Calo ASN yang Rugikan Korban Rp 8,8 Miliar
Simak urutan pangkat dan golongan PNS 2023:
1.Golongan I (Juru)
Golongan Ia (juru muda)
Golongan Ib (juru muda tingkat I)
Golongan Ic (juru)
Golongan Id (juru tingkat I)
BACA JUGA:Sekdakab Jombang Ingatkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024