Debitur yang tidak membayar utang tanpa jaminan dapat menghadapi tuntutan hukum, dan penyedia paylater dapat meminta sita jaminan atas harta debitur. Fikri menekankan bahwa debt collector tidak berhak melakukan eksekusi paksa atau menyita barang debitur. Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencurian, dan debitur berhak melaporkan ke pihak berwajib.
Dampak Keterlambatan Pembayaran Paylater
Di situs resmi Shopee, contohnya, keterlambatan pembayaran SPayLater bisa berakibat biaya tambahan dan pembatasan akses fitur. Kegagalan pembayaran juga berpengaruh pada peringkat kredit debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat menghambat akses ke fasilitas pembiayaan lain.
Kesimpulan
Paylater menawarkan fleksibilitas pembayaran yang menarik, namun juga membawa konsekuensi hukum yang signifikan bagi kedua belah pihak. Penting bagi konsumen untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan layanan paylater, serta risiko hukum yang mungkin timbul dari wanprestasi.
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum lebih lanjut terkait isu ini, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. (*)