Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, belakangan ini, metode pembayaran "Bayar Nanti" atau Buy Now Pay Later (BNPL) semakin populer di Indonesia.
Anis menambahkan, Fenomena ini tidak hanya terbatas pada pembelian barang, tapi juga meluas ke berbagai sektor lain seperti pariwisata. Paylater beroperasi dengan prinsip utang piutang, diatur dalam perjanjian elektronik yang memuat kewajiban pembayaran dari pihak debitur.
Paylater memungkinkan konsumen membeli produk atau jasa dan membayar kemudian, dengan cicilan sesuai periode tertentu. Di Indonesia, paylater ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, dan fintech peer to peer lending. Namun, penting untuk diingat bahwa paylater bukanlah penyedia dana, melainkan hanya metode pembayaran digital.
Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.
BACA JUGA:TOP Legal Hadir di Umrah Holiday Expo 2024: Legalitas Tidak Bermasalah, Umrah pun Berkah
Regulasi Paylater
Paylater di Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022. Meskipun transaksi paylater bisa menggunakan agunan (seperti dijelaskan dalam POJK 10/2022 Pasal 32 ayat (2)), pada umumnya praktik paylater tidak melibatkan agunan.
BACA JUGA:Mau Bisnis Minuman Beralkohol Secara Legal? Inilah Rahasia Mendapatkan Izinnya!
Hak Penyelenggara Paylater atas Aset Debitur
Menurut Fikri Mursyid Salim dari LAPS SJK, dalam kasus wanprestasi, penyedia layanan paylater tidak memiliki hak untuk menyita aset debitur tanpa jaminan. Jika debitur wanprestasi, penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini juga berlaku untuk penagihan melalui debt collector. Namun, jika layanan paylater disertai jaminan, kreditor memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan.
Risiko Hukum bagi Debitur dan Penyelenggara Paylater