Surabaya, Memorandum.co.id - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mendukung langkah Pemkot Surabaya melarang pedagang pakaian bekas impor di mal. Sebab, mereka melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo menegaskan, menjual pakaian bekas import bisa dijerat pasal 8 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Intinya, pelaku usaha dilarang memperjualbelikan barang yang tidak sesuai UU. Jika dilakukan, bisa dipidanakan dengan penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Disinggung soal kemudahan manajemen mal yang memperbolehkan penjual pakaian bekas impor, masih lanjut Said Sutomo, manajemen atau pengelola mal bisa dijerat juga. Sebab memfasilitasi perdagangan barang yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. Dan dalam KUHP bisa kena pasal 55. Ia menambahkan, peredaran pakaian bekas impor sangat berbahaya menularkan penyakit. Maka pihaknya sangat mendukung untuk dihentikan. “Yang perlu diwaspadai sekarang ini adalah penyebaran virus corona. Ini bisa terbawa dalam pakaian bekas impor,” kata dia. Menurut Said, masih banyak ditemukan penertibannya hanya dilakukan terhadap para pedagang. Pengimpornya juga turut diproses secara hukum. “Jangan hanya pedagangnya, pengimpor dari hulunya turut diproses secara hukum,” tegas Said.(udi/rif)
Polemik Perdagangan Pakaian Bekas, YLPK Minta Importir Ditindak
Kamis 30-01-2020,09:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,09:15 WIB
DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak Dibawah Umur
Rabu 03-06-2026,09:58 WIB
Akhir Cerita Bruno Moreira, Resmi Keluar dari Persebaya Surabaya
Rabu 03-06-2026,14:01 WIB
Ratusan Juta Bantuan Atensi Digelontorkan, 125 Warga Tulungagung Terima Uluran Tangan Kemensos
Rabu 03-06-2026,07:47 WIB
Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah, LD PWNU Jatim Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional
Rabu 03-06-2026,14:18 WIB
SATRIA Jatim Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Copot Kepala BGN
Terkini
Rabu 03-06-2026,20:48 WIB
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Yonif TP di Burno, Dorong Percepatan Pembangunan dan Dampak Ekonomi
Rabu 03-06-2026,20:42 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Sambangi Poktan Ternak Ayam Dukung Ketahanan Pangan
Rabu 03-06-2026,20:38 WIB
Icha Chellow, Penyanyi Dangdut Muda Asal Mojokerto
Rabu 03-06-2026,20:28 WIB
Saksi BCA Bongkar Aliran Rp1,2 Miliar, Driver Korban Malah Bantah BAP di Sidang Terapis Spa
Rabu 03-06-2026,20:23 WIB