Surabaya, Memorandum.co.id - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mendukung langkah Pemkot Surabaya melarang pedagang pakaian bekas impor di mal. Sebab, mereka melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo menegaskan, menjual pakaian bekas import bisa dijerat pasal 8 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Intinya, pelaku usaha dilarang memperjualbelikan barang yang tidak sesuai UU. Jika dilakukan, bisa dipidanakan dengan penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Disinggung soal kemudahan manajemen mal yang memperbolehkan penjual pakaian bekas impor, masih lanjut Said Sutomo, manajemen atau pengelola mal bisa dijerat juga. Sebab memfasilitasi perdagangan barang yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. Dan dalam KUHP bisa kena pasal 55. Ia menambahkan, peredaran pakaian bekas impor sangat berbahaya menularkan penyakit. Maka pihaknya sangat mendukung untuk dihentikan. “Yang perlu diwaspadai sekarang ini adalah penyebaran virus corona. Ini bisa terbawa dalam pakaian bekas impor,” kata dia. Menurut Said, masih banyak ditemukan penertibannya hanya dilakukan terhadap para pedagang. Pengimpornya juga turut diproses secara hukum. “Jangan hanya pedagangnya, pengimpor dari hulunya turut diproses secara hukum,” tegas Said.(udi/rif)
Polemik Perdagangan Pakaian Bekas, YLPK Minta Importir Ditindak
Kamis 30-01-2020,09:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,07:40 WIB
Profil dan Jejak Karier Kompol Sudaryanto Jabat Wakapolres Bangkalan
Jumat 04-09-2026,08:38 WIB
Bupati Warsubi Dorong Pembentukan Tim Penyelamat untuk Urai Polemik KPRI Sejahtera Jombang
Jumat 04-09-2026,10:30 WIB
6 Film Horor Indonesia yang Tayang di Bioskop September 2026, Ada Munafik dan Suanggi
Jumat 04-09-2026,09:09 WIB
Ribuan Mahasiswa UIN KHAS Jember Turun ke Jalan, Arak Simbol Keadilan Protes Penjaringan Rektor "Ghaib''
Jumat 04-09-2026,17:21 WIB
Rotasi 3 Pejabat Polres Tanjung Perak, Kapolres Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Terkini
Sabtu 05-09-2026,05:23 WIB
Nova Arianto Minta Timnas U-20 Indonesia Perbaiki Penyelesaian Akhir Lawan Australia
Sabtu 05-09-2026,04:34 WIB
18 Perwakilan Suporter Super League Deklarasi Jaga Keamanan dan Sportivitas
Sabtu 05-09-2026,03:35 WIB
Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi dalam Sidang Perdana Kasus Korupsi
Sabtu 05-09-2026,02:36 WIB
Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar Terkait Kasus Korupsi MBG
Sabtu 05-09-2026,01:39 WIB