Surabaya, Memorandum.co.id - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mendukung langkah Pemkot Surabaya melarang pedagang pakaian bekas impor di mal. Sebab, mereka melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo menegaskan, menjual pakaian bekas import bisa dijerat pasal 8 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Intinya, pelaku usaha dilarang memperjualbelikan barang yang tidak sesuai UU. Jika dilakukan, bisa dipidanakan dengan penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Disinggung soal kemudahan manajemen mal yang memperbolehkan penjual pakaian bekas impor, masih lanjut Said Sutomo, manajemen atau pengelola mal bisa dijerat juga. Sebab memfasilitasi perdagangan barang yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. Dan dalam KUHP bisa kena pasal 55. Ia menambahkan, peredaran pakaian bekas impor sangat berbahaya menularkan penyakit. Maka pihaknya sangat mendukung untuk dihentikan. “Yang perlu diwaspadai sekarang ini adalah penyebaran virus corona. Ini bisa terbawa dalam pakaian bekas impor,” kata dia. Menurut Said, masih banyak ditemukan penertibannya hanya dilakukan terhadap para pedagang. Pengimpornya juga turut diproses secara hukum. “Jangan hanya pedagangnya, pengimpor dari hulunya turut diproses secara hukum,” tegas Said.(udi/rif)
Polemik Perdagangan Pakaian Bekas, YLPK Minta Importir Ditindak
Kamis 30-01-2020,09:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,16:02 WIB
Geger! Guru di Jember Diduga Telanjangi Murid karena Hilang Uang, Dispendik Beri Sanksi Keras
Minggu 08-02-2026,11:08 WIB
Aksi Demo Selasa 10 Pebruari, Uji Taji DPRD Sidoarjo Akhiri Perang Dingin Eksekutif
Minggu 08-02-2026,19:00 WIB
Pertebal Ketakwaan, Jemaah Umrah Bakkah Travel Napak Tilas Jejak Perjuangan Nabi di Makkah
Minggu 08-02-2026,17:49 WIB
Tak Berizin dan Tak Bayar Sewa, Kabel FO Semrawut di Surabaya Ditertibkan Pemkot
Minggu 08-02-2026,12:40 WIB
Isak Tangis di Sudut Kakbah, Kisah Haru 4 Sekawan Mencari Ampunan dan Kepasrahan di Tanah Suci
Terkini
Senin 09-02-2026,08:40 WIB
Uang Penjualan Sepeda Rp135 Juta Masuk Kantong Pribadi, Kepala Toko Build A Bike Diadili
Senin 09-02-2026,08:33 WIB
Ketegangan Global Dorong Kenaikan Harga Emas, Pakar Ekonomi Ingatkan Risiko Resesi
Senin 09-02-2026,08:16 WIB
HPN 2026, Kombes Pol Jules Abraham Abast Sebut Pers sebagai Maestro Penangkal Hoaks
Senin 09-02-2026,08:09 WIB
Peringati Satu Abad NU, Kakanwil Kemenag Jatim Hadiri Mujahadah Kubro di Malang
Senin 09-02-2026,07:31 WIB