Surabaya, Memorandum.co.id - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mendukung langkah Pemkot Surabaya melarang pedagang pakaian bekas impor di mal. Sebab, mereka melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo menegaskan, menjual pakaian bekas import bisa dijerat pasal 8 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Intinya, pelaku usaha dilarang memperjualbelikan barang yang tidak sesuai UU. Jika dilakukan, bisa dipidanakan dengan penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Disinggung soal kemudahan manajemen mal yang memperbolehkan penjual pakaian bekas impor, masih lanjut Said Sutomo, manajemen atau pengelola mal bisa dijerat juga. Sebab memfasilitasi perdagangan barang yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. Dan dalam KUHP bisa kena pasal 55. Ia menambahkan, peredaran pakaian bekas impor sangat berbahaya menularkan penyakit. Maka pihaknya sangat mendukung untuk dihentikan. “Yang perlu diwaspadai sekarang ini adalah penyebaran virus corona. Ini bisa terbawa dalam pakaian bekas impor,” kata dia. Menurut Said, masih banyak ditemukan penertibannya hanya dilakukan terhadap para pedagang. Pengimpornya juga turut diproses secara hukum. “Jangan hanya pedagangnya, pengimpor dari hulunya turut diproses secara hukum,” tegas Said.(udi/rif)
Polemik Perdagangan Pakaian Bekas, YLPK Minta Importir Ditindak
Kamis 30-01-2020,09:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,21:01 WIB
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser 3553 di Surabaya
Sabtu 27-06-2026,14:59 WIB
Dugaan Penipuan Arisan Online Seret Oknum Bhayangkari, Polres Kediri Pastikan Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Sabtu 27-06-2026,13:14 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Tegaskan Rawat Inap JKN Berdasarkan Indikasi Medis
Sabtu 27-06-2026,14:42 WIB
Praktik Jual Beli LKS di SD, Kasi Intel Kejari Lamongan: Akan Kami Dalami, Tak Ada Ruang Pungli
Sabtu 27-06-2026,19:13 WIB
Ribuan Warga Padati Jalan Protokol Kota Mojokerto Saksikan Kirab Budaya Mojo Bangkit
Terkini
Minggu 28-06-2026,11:24 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Prambon Pantau Pertumbuhan Jagung, Sukseskan Ketahanan Pangan
Minggu 28-06-2026,11:19 WIB
KMN Sri Sumber Rejeki Terbakar di Dermaga Brondong Lamongan, Nihil Korban Jiwa
Minggu 28-06-2026,10:45 WIB
Perluas Program Donasi Oksigen, PT Terminal Petikemas Surabaya Tanam Mangrove di Romokalisari
Minggu 28-06-2026,10:41 WIB
Curi Tujuh Ayam Jago, Lima Bocah di Tulungagung Jalani Restorative Justice
Minggu 28-06-2026,10:36 WIB