Surabaya, Memorandum.co.id - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mendukung langkah Pemkot Surabaya melarang pedagang pakaian bekas impor di mal. Sebab, mereka melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo menegaskan, menjual pakaian bekas import bisa dijerat pasal 8 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Intinya, pelaku usaha dilarang memperjualbelikan barang yang tidak sesuai UU. Jika dilakukan, bisa dipidanakan dengan penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Disinggung soal kemudahan manajemen mal yang memperbolehkan penjual pakaian bekas impor, masih lanjut Said Sutomo, manajemen atau pengelola mal bisa dijerat juga. Sebab memfasilitasi perdagangan barang yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. Dan dalam KUHP bisa kena pasal 55. Ia menambahkan, peredaran pakaian bekas impor sangat berbahaya menularkan penyakit. Maka pihaknya sangat mendukung untuk dihentikan. “Yang perlu diwaspadai sekarang ini adalah penyebaran virus corona. Ini bisa terbawa dalam pakaian bekas impor,” kata dia. Menurut Said, masih banyak ditemukan penertibannya hanya dilakukan terhadap para pedagang. Pengimpornya juga turut diproses secara hukum. “Jangan hanya pedagangnya, pengimpor dari hulunya turut diproses secara hukum,” tegas Said.(udi/rif)
Polemik Perdagangan Pakaian Bekas, YLPK Minta Importir Ditindak
Kamis 30-01-2020,09:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Senin 11-05-2026,06:00 WIB
Janji Kerja di RSUD Berujung Pilu, Belasan Pemuda Pasuruan Lapor Polisi
Senin 11-05-2026,07:28 WIB
Kasus Lexus Ditarik Debt Collector, Akademisi Unesa: Leasing Tak Bisa Lepas Tangan, Ikut Tanggung Jawab!
Senin 11-05-2026,07:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Penagihan Agresif Debt Collector Bisa Masuk Ranah Pidana
Senin 11-05-2026,06:39 WIB
Satu Periode untuk Dedikasi: Komitmen Peni Tumita Membangun Desa Kaliuling
Terkini
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,20:52 WIB
Patroli Kota Presisi Polres Kediri Sasar Bank dan Pasar di Pare
Senin 11-05-2026,20:44 WIB
Eks Kapolsek Asemrowo Rugi Rp 620 Juta Investasi Wood Pellet
Senin 11-05-2026,20:41 WIB