Bunuh Diri dan Pembunuhan: Satreskrim Polres Malang Perlu Gelar Perkara Ada Tidaknya Kasus Pidana

Selasa 09-01-2024,17:32 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Eko Yudiono

MALANG, MEMORANDUM- Satreskrim Polres Malang perlu melakukan gelar perkara ada tidaknya kasus pidana di kasus bunuh diri yang menimpa pasutri, Selasa, 12 Desember 2023 silam. Kala itu, pasutri WE dan anaknya warga gang Sunan Bonang Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis kabupaten Malang meregang nyawa

"Pada saat itu yang menjadi pelaku bunuh diri adalah WE (ayah), SU ( ibu) dan RY anak," ungkap, AKP Gandha Syah Hidayat Kasatreskrim Polres Malang, Selasa,   9 Januari 2024.

Kasatreskrim mengungkapkan, jika kasus bunuh diri, secara hokum mereka menyebutnya pelaku bukan korban. Untuk itu, guna mengetahui ada tidaknya tindak pidana perlu dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA:Polres Malang Bongkar Penyalur Buruh Migran Gelap ke Luar Negeri Pakai Visa Wisata

Karena berdasar hasil laboratorium forensik (Labfor), yang telah mendapatkan ISO telah selesai dilakukan pengujian. Secara koperhensif dan laboratoris pada darah, yang bercecer dilantai, menempel pada pisau dan gelas yang ditemukan di TKP.

 BACA JUGA:PMK Kota Malang Tambah Unit Mobil Rescue Canggih

“Hasil DNA identik dengan almarhum WE, jadi bisa dikatakan tidak adanya campur tangan istri maupun anaknya. Sehingga setelah meminumkan obat anti nyamuk pada istri dan anaknya kemudian WE melakukan bunuh diri dengan memotong urat nadi di tangannya,” urai Kasatresrkrim.

"Hasil labfor dari potongan lambung positif yang menyebabkan kematian SU dan RY akibat menelan obat anti nyamuk," urai Gandha.

Karena dari hasil Labfor, lanjut Gandha, ditemukan kandungan tranfultrim yang terdapat pada obat anti nyamuk. Dari temuan di lokasi didapat bekas bungkus anti nyamuk dan dus teh kotak di tempat sampah.

Kemungkinan, saat akan meminumkan obat anti nyamuk, dicampur dengan teh kotak bertujuan untuk menghilangkan bau dan rasa yang menyengat pada obat anti nyamuk.

"Bisa dikatakan bahwa pelakunya adalah WE, karena berdasarkan hasil Labfor pada gelas dan lainnya DNA nya sama dengan bapaknya," imbuh, Gandha.

Gandha menambahkan, dalam kasus tersebut tidak adanya unsur paksaan, karena dari hasil visum luar atau awal tidak ditemukan adanya perlawanan yang menimbulkan luka. Baik cakaran atau lebam.

Saat ditanyakan terkait Handphone WE apakah sudah ditemukan, Kasatreskrim menyeut, hingga saat ini benda masih belum ditemukan. (kid)

Kategori :