SURABAYA, MEMORANDUM - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim M Said Sutomo menilai kebijakan pembelian tabung gas LPG dengan menyertakan identitas berupa KTP dan KK terlalu menyengsarakan masyarakat.
"Bukan hanya menyengsarakan tapi menyiksa yang seharusnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memfasilitasi dan mempermudah masyarakat miskin malah sebaliknya tambah menyesengrakan terstruktur dan bersifat massif sengsaranya," kata Said kepada Memorandum.
Said juga menyinggung aturan yang dinilai ribet tersebut. Mengapa kalau bisa dipermudah, tapi oleh pemerintah dipersulit dengan kebijakan itu.
"Jangan jangan pemerintah punya prisnsip ya, kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah. Pemerintah yang bikin undang undang dan peraturan tapi pemerintah tidak mau melaksanakanya bahkan melanggar aturan yang dibuat sendiri," tandasnya.
BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP, Masyarakat: Pemerintah Merepotkan!
Said mengaku heran bahwa mengapa pemerintah baru memberlakukan kebijakan tersebut sekarang ini.
"Kita sudah punya KTP digital dan hidup di era transaksi digital, saya 15 tahun yang lalu dengar promo PLN BYAR Listrike, Joss Internete. Padahal PLN dibawah Lingkungan Kementerian ESDM koq baru sekarang pemerintah mewajibkan masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram bawa KTP segala kayak zaman Bahola (kuno) saja," paparnya.
Barangkali, lanjit Said, orang orang di Kementerian ESDM belum baca UUITE No 11 Tahun 2008 Pasal 40 ayat (1) yang menegaskan bahwa pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
"Tolong dibaca dan dimengerti UUITE itu. Jelas jelas UUITE itu diundangkan tahun 2008 bukan untuk nangkapi masyarakat kemudian dimasukkan ke dalam penjara. Indonesia sebagai Presidensi G20 menyekapati kesepakatan yang salah satunya adalah melaksanakan ekonomi digital, yang artinya tanpa KTP," pungkasnya.(alf)