JEMBER, MEMORANDUM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api (KA).
Hal ini menyusul terjadinya kecelakaan KA yang menabrak pemuda di kilometer 194+6/7, yang berada di petak jalan antara Stasiun Mangli-Jember, pada Minggu, 31 Desember 2023 dini hari.
BACA JUGA:Hadapi Musim Penghujan, KAI Daop 9 Jember Lakukan Sejumlah Antisipasi
Pemuda tersebut bernama Dhiaulhaq Alga Qulbi (19), warga Jalan Kaca Piring III RT 2/RW 27, Lingkungan Gebang Tunggul, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember. Ia tewas setelah tertabrak KA Wijayakusuma relasi Cilacap-Ketapang.
BACA JUGA:KAI Daop 9 Jember Pastikan Keberangkatan KA Wijayakusuma dari Stasiun Ketapang Tepat Waktu
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, pada pukul 03.40, masinis KA Wijayakusuma relasi Cilacap-Ketapang, melihat ada sekelompok orang berada di sekitar jalur.
BACA JUGA:KAI Daop 9 Jember Bebaskan Penumpang Tak Bermasker
Beberapa di antaranya terlihat duduk di rel. Melihat kondisi tersebut, masinis membunyikan tanda berulang-ulang agar orang-orang tersebut menjauh dari rel. Beberapa yang lain sudah menjauh, tapi ada satu orang masih berada cukup dekat dengan rel. Karena posisi yang sudah terlalu dekat, insiden tidak terhindarkan.
BACA JUGA:Mulai 1 Juni, KAI Daop 9 Jember Operasikan Kereta Api Pandalungan
Selanjutnya Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kaliwates, kemudian bersama anggota Polsek Kaliwates dan dibantu warga melakukan evakuasi terhadap korban
"KAI menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut, dan KAI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat beraktivitas, karena hal tersebut membahayakan diri sendiri dan perjalanan KA," kata Cahyo.
BACA JUGA:KAI Daop 9 Jember Gandeng IRPS Buka Kembali Museum Gerbong Maut Stasiun Bondowoso
Cahyo menyampaikan, tidak boleh ada orang yang tak berkepentingan berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
BACA JUGA:PT KAI Daop 9 Telah Terima 43 Sertifikat dari ATR/BPN Jember
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.