KAI Daop 9 Jember Imbau Masyarakat Tak Berada di Jalur KA

Senin 01-01-2024,18:37 WIB
Reporter : Biro Jember
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Jaga Aset Negara, PT KAI Daop 9 Jember Gandeng Kejaksaan dan BPN

Cahyo menambahkan, berada di jalur KA merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

BACA JUGA:PT KAI Daop 9 Jember Terima 7 Sertifikat dari BPN Probolinggo

KAI mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan KA dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur KA.

BACA JUGA:BPN Serahkan 15 Sertifikat Milik PT KAI Daop 9 Jember

"Masyarakat dapat menghubungi petugas KAI jika melihat ada orang yang berada di jalur KA," pungkas Cahyo. (*)

 

Kategori :