MALANG, MEMORANDUM-Bejat itu sebutan yang pantas diberikan pada Munif Efendi (43) warga kelurahan Bandungrejosari kecamatan Sukun kota Malang. Sebab, yang bersangkutan menjual PS (37) istri sahnya sebagai pekerja Seks Komersial (PSK). Meski hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama, namun tidak layak dilakukan oleh suami yang notabene harus melindungi istrinya.
Oleh tersangka, istrinya dijadikan PSK untuk main threesome, dengan bayaran sebesar Rp 800 ribu.
"istrinya ditawarkan melalui media soaial facebook, dengan akun "ES DAWET" kemudian di share ke group " Fantasy Pasutri 3some", terang, Iptu Ahmad Taufik KBO Satreskrim Polres Malang, Rabu, 20 Desember 2023 saat rillis.
BACA JUGA:BPF Malang-STIE Malangkucecwara Kolaborasi Buka Pojok FTLC
Terungkapnya kasus tersebut dimana pada tanggal 14 Desember 2023, unit 1 Resmob mendapat informasi ada perdagangan orang melalaui media sosial. Begitu mendapatkan informasi tersebut, langsung melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan sudah mendapatkan pelanggan. Mereka berencana mau melakukan threesome di salah satu penginapan yang ada diwilayah kecamatan Kepanjen.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Harap Optimalkan TSP untuk Akomodir Usulan Musrenbang
"Pada saat mereka akan menjalankan fantasi tersebut di kamar nomor 101, langsung kami amankan dan langsung dibawa ke Mapolres Malang," kata, Taufik
Dari hasil penyidikan, tutur Taufik, didapati keterangan bahwa pelaku (Munif-red) telah empat kali menjual istrinya untuk dijadikan PSK. Dimana dari keteranganya bahwa 4 kali itu yang 2 kali, biasa sedangkan yang threesome 2 kali.
Permainan threesome yang dilakukan, Munif, istrinya dan pelanggan. Sedangkan yang hanya berdua, munif juga berada di dalam kamar dan melihat perbuatan istrinya dengan pelanggannya.
Sebagai informasi uang hasil penjualan istrinya itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Swdangkan Munif sendiri setiap harinya bekerja sebagai penjual es degan.
"Atas perbuatannya Munif efendi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara," tegas Taufik (kid)