TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menangkap terpidana kasus penjualan solar subsidi, Sulam bin alm Waris, nelayan yang tinggal di Desa Besole, Kecamatan Besuki.
Penangkapan dilakukan setelah terpidana Sulam mangkir dari tiga kali panggilan kejari. Terpidana Sulam mangkir dari vonis dua bulan penjara, setelah dinyatakan bersalah melanggar pasal 53 huruf d junto pasal 23 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Sayekti mengatakan, penjemputan paksa dilaksanakan pada Selasa 19 Desember 2023 siang.
BACA JUGA:Kejari Tulungagung dan Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti
"Kita lakukan jemput paksa karena setelah kasusnya sudah putus dan tiga kali kita panggil, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu, makanya kami jemput paksa," terangnya, Rabu 20 Desember 2023.
Amri menjelaskan, sesuai dengan dakwaan yang disampaikan dalam persidangan, terpidana Sulam menjadi aktor jual beli solar subsidi kepada sejumlah nelayan di pantai Popoh, pada pertengahan tahun 2020 lalu.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga, perbuatan tersebut yang dilakukan," ucapnya.
BACA JUGA:Jelang Hari Anti Korupsi, Kejari Tulungagung Pamer Sejumlah Capaian
Sulam dan pelaku lainnya bersepakat untuk membeli solar bersubdisi dalam jumlah banyak. Kemudian dijual lagi kepada nelayan yang ada di sekitar pantai Popoh Tulungagung.
"Berawal pada sekitar awal Mei 2020, saksi Subakat yang kasusnya diproses secara terpisah menemui Sulam dan mengajaknya bekerjasama menjual solar subsidi dengan kesepakatan, untuk permodalannya saksi Subakat yang menyiapkan, dan Sulam menyiapkan tempat usaha dan bertugas menjual solar kepada masyarakat nelayan di Popoh dan Sidem, dengan janji keuntungan akan dibagi dua," ungkapnya.
Pada pertengahan Mei 2020, keduanya menentukan lokasi penyimpanan dan penjualan. Yakni di pekarangan rumah Sulam. Setelah lokasi siap, saksi Subakat mendatangkan sebuah tangki berukuran 8.000 liter berwarna biru putih. Selanjutnya Subakat kembali mendatangkan tangki dengan ukuran sama.
BACA JUGA:Kejari Tulungagung Musnahkan BB, Ratusan Gram Sabu Diblender
Kedua tangki itu digunakan sebagai tandon dan tempat penyimpanan BBM, sebelum disalurkan kepada masyarakat.
"Beberapa hari kemudian saksi Subakat mendatangkan sebuah pompa BBM bertuliskan Pertalite yang akan digunakan sebagai alat menjual solar. Lalu awal Juni 2020, Sulam sudah mulai menjual solar subsidi kepada masyarakat nelayan Popoh dan Sidem, sampai pada akhirnya hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, petugas kepolisian Polres Tulungagung melakukan operasi dengan mendatangi lokasi penjualan solar. Dan ternyata tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang," paparnya.
Amri menyebut, selama 20 hari beroperasi, Sulam telah menjual solar kepada nelayan dengan harga Rp 5.875 perliter. Namun harganya naik menjadi Rp 6.000 ketika pembeli minta dikirim ke lokasi atau ke rumah.
BACA JUGA:Masyarakat Pertanyakan Lambannya Progres Kasus BSM di Kejari Tulungagung
"Bahwa sesuai dengan catatan yang ada di buku milik terpidana Sulam, solar yang sudah laku terjual sekitar 840 liter. Sehingga masih ada sisa solar di dalam tangki ukuran 8.000 liter tersebut sejumlah sekitar 7.160 liter," ucap Amri.
Dari tangan terpidana, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah tangki ukuran 8.000 liter yang ada tulisan PT. Mitra Central Niaga isi 7.160 liter solar, 1 set pompa pertamini bertuliskan Pertalite, kemudian catatan penjualan solar dan beberapa bukti lainnya.(fir/mad)