PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Sesuai dengan salah satu manfaat akuisisi yaitu mengurangi persaingan usaha, maka dalam melakukan akuisisi perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan-peraturan lainnya.
Praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih Pengusaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar Pengusaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Berdasarkan pasal 17 UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan bahwa:
(1) Pengusaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pengusaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan Pengusaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang
dan atau jasa yang sama; atau
c. satu Pengusaha atau satu kelompok Pengusaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu Selain itu berdasarkan pasal 28 dan 29 UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
menyebutkan bahwa:
Pasal 28: