Dan setiap pengiriman barang saksi Gatot Hari Susanto diminta terdakwa untuk membayar barang pesanan bisa lewat tunai atau transfer ke rekening BCA terdakwa sendiri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang tersebut kepada PT. Mekar Niaga Sentosa Kantor Cabang Jawa Timur mengakibatkan PT. Mekar Niaga Sentosa Kantor Cabang Jawa Timur mengalami kerugian sebesar Rp 145.000.000.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. (rid)