Iseng Main Judi Online Togel, Yohanes Diadili

Rabu 13-12-2023,17:29 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM- Yohanes Nurdiyanto (39) asal Manyar Tirto Asri diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Terdakwa diadili terkait perkara judi online jenis togel dengan agenda keterangan saksi.

Dalam sidang yang Diketuai Hakim Suparno, JPU Bunari menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian yakni Anggit dan Dimas anggota Polda Jatim.

"Terdakwa ditangkap, Senin 28 Agustus 2023, sekitar Pukul 20.00 WIB di rumah Grend Wood EW5 No.26 Desa Sambikerep, Kecamatan Sambikerep. Kami menangkap terdakwa dengan jumlah 5 anggota atas informasi masyarakat," kata Anggit saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suparno.

BACA JUGA:Kirim 21 Kg Ganja, Hary Asal Jakarta Menjadi Pesakitan di PN Surabaya

Dalam penggerebekan tersebut, bahwa pihaknya mengamankan barang bukti HP Samsung A5 sebagai media judi online jenis togel. "Kami amankan BB HP Samsung A52 sebagai media bermain judi online situa dari Singapura," ujarnya. 

BACA JUGA:PN Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Dharmahusada Indah Timur

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya. "Iya benar yang mulia. Saya tertangkap saat bermain judi," jawab terdakwa. 

Disingung oleh Majelis Hakim Suparno sudah berapa lama terdakwa bermain judi online. "Barusan saja Yang Mulia, cuma iseng-iseng saja," saut terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Bunari menyebutkan bahwa, terdakwa ditangkap pada  28 Agustus 2023. Terdakwa bermain berjudi togel melalui situs www.rajabandot.com yang dibuat sendiri oleh terdakwa dengan username (ID) kitamakmur dan untuk passwordnya 112233aa.

Terdakwa mengakses akun online melalui situs www.rajabandot.com, dengan mengunakan HP Samsung Tipe A52 warna hitam untuk melakukan perjudian togel pengeluaran Singapura (SGP), dan juga pasang taruhan casino.

Selanjutnya untuk deposit terdakwa biasanya memasang minimal Rp 10 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu. 

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP Jo UU No.7 Th 1974 tentang Perjudian dan Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP. atau dakwaan kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP Jo UU No.7 Th 1974 tentang perjudian atau dakwaan ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP. (rid)

Kategori :