Trauma Berat, Nenek 80 Tahun Menangis Saat Video Pengusiran Paksa Diputar di Sidang
Wellem Mintarja Pengacara Nenek Elina Widjajanti usai sidang di PN Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sidang dugaan pengeroyokan dan perusakan rumah yang menimpa seorang nenek Elina Widjajanti berusia 80 tahun berlangsung emosional di Pengadilan Negeri SURABAYA. Korban tampak terpukul saat rekaman video pengusiran paksa terhadap dirinya diputar dalam persidangan.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa dalam video tersebut terlihat jelas korban ditarik dan diangkat secara paksa oleh sejumlah orang sebelum dibawa keluar dari rumahnya.
"Tadi sekilas ditunjukkan video saat nenek ditarik, kemudian diangkat secara paksa. Beliau sempat memberontak sebelum akhirnya dibawa keluar," ujar Wellem usai persidangan, Selasa (3/6/26).
Menurutnya, korban juga memberikan kesaksian mengenai luka yang dialaminya akibat peristiwa tersebut. Luka tersebut berada di bagian mulut hingga mengeluarkan darah.
"Korban menerangkan ada luka di bagian mulut sebelah bibir dan sempat berdarah. Setelah kejadian itu beliau sampai harus berobat ke rumah sakit karena seluruh badan terasa sakit dan mengalami trauma yang luar biasa," katanya.
BACA JUGA:PN Surabaya Tolak Eksepsi Samuel Ardi Kristanto dalam Kasus Pengusiran Nenek

Mini Kidi Wipes.--
Dalam persidangan, korban juga mengaku baru mengetahui rumah yang selama ini ditempatinya telah rata dengan tanah pada 18 Agustus. Selain bangunan rumah, sejumlah barang berharga dan dokumen penting disebut hilang.
Di antaranya sertifikat tanah, dokumen kendaraan bermotor, ijazah, KTP, kartu keluarga, hingga berbagai surat penting lainnya.
Wellem menjelaskan pihaknya sebenarnya telah melaporkan hilangnya barang-barang tersebut kepada kepolisian. Namun saat itu, menurutnya, perkara tersebut dianggap sebagai tindak pidana lanjutan.
"Logikanya sederhana. Ketika nenek sudah tidak diperbolehkan masuk ke rumah, sementara pihak lain menguasai lokasi tersebut, maka mereka yang mengetahui keberadaan barang-barang itu. Faktanya seluruh barang di dalam rumah hilang," tegasnya.
Selain video, Jaksa Penuntut Umum juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa potongan material bangunan yang diduga merupakan sisa rumah korban setelah dilakukan pembongkaran.
"Itu adalah kayu-kayu sisa rumah yang sudah rata dengan tanah," ujar Wellem.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum korban juga menyinggung persoalan administrasi tanah yang sempat dipertanyakan pihak terdakwa. Menurutnya, persoalan tersebut berbeda dengan perkara yang sedang disidangkan saat ini.
Sumber:









