Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Bos Kapal Divonis 5 Bulan Percobaan, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Hariani Diproses

Bos Kapal Divonis 5 Bulan Percobaan, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Hariani Diproses

Mochamad Wildan usai sidang putusan di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri SURABAYA menyatakan terdakwa Mochamad Wildan terbukti bersalah memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta autentik. Bos PT Nusa Maritim Logistik (NML) dijatuhi pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. 

Tak hanya Wildan, Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal juga menyeret nama Shaul Hameed dan Dra. Indah Hariani untuk diperiksa terkait perkara pengalihan dua kapal yang sebelumnya merupakan aset PT Eka Nusa Bahari (ENB).

BACA JUGA:Mantan Panitera Pengganti PN Surabaya Diperiksa KPK Terkait Dugaan Aliran Uang


Mini Kidi Wipes.--

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pertimbangan hukum dan pasal yang menjadi dasar hukuman bagi terdakwa Wildan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mochamad Wildan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan, dengan masa percobaan 10 bulan," kata Hakim Alex Adam di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 26 Mei 2026.

BACA JUGA:PN Surabaya Tolak Eksepsi Samuel Ardi Kristanto dalam Kasus Pengusiran Nenek

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sebelum Akta Jual Beli Nomor 9 dan Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020 dibuat, telah lebih dahulu terjadi kesepakatan antara Wildan, Shaul Hameed dan Dra. Indah Hariani terkait proses pengalihan kapal tersebut.

Hakim menyoroti adanya dokumen Statement and Warranty (Pernyataan dan Jaminan) yang dibuat sebelum akta jual beli ditandatangani. Dokumen itu menunjukkan para pihak telah mengetahui dan menyetujui rencana pengalihan kapal yang kemudian dituangkan dalam akta.

BACA JUGA:Uang Konsumen Box Moge Dipakai Beli iPhone 13, Freelance Dealer Mobil Jalani Sidang di PN Surabaya

"Apabila benar terdapat keberatan atas penjualan kapal yang disebut milik Shaul Hameed, semestinya keberatan tersebut disampaikan oleh Shaul Hameed maupun Dra. Indah Hariani. Namun fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan keduanya mengetahui dan ikut menyetujui proses tersebut," ungkap Alex. 

Bahkan, Alex menegaskan Dra. Indah Hariani selaku komisaris turut menandatangani akta jual beli yang menjadi dasar peralihan aset. Keadaan itu dinilai hakim sebagai bukti adanya keterlibatan dan persesuaian kehendak para pihak dalam pembuatan akta.

BACA JUGA:Sidang Siwalan Party di PN Surabaya, 25 Terdakwa Dituntut 1 hingga 1,5 Tahun Penjara

"Dari fakta-fakta yang terungkap, isi akta jual beli tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," tegasnya. 

Sumber: