Beraksi di 13 TKP, Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Kediri Kota
AKBP Anggi Saputra Ibrahim menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan.--
KEDIRI KOTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres KEDIRI KOTA berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil. Tersangka berinisial S (40), warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, mengungkapkan, untuk menjalankan aksinya tersangka berkeliling menggunakan motor untuk mencari dan memetakan sasaran yang dianggap potensial.
"Tersangka beroperasi menggunakan sepeda motor. Ketika melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi sekitar dinilai aman, langsung memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Lalu berpindah mencari target berikutnya," ujar AKBP Anggi saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).
BACA JUGA:Pura-Pura Cari Alamat, Maling Helm di Gubeng Jaya Babak Belur Diamuk Warga

Mini Kidi Wipes.--
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui tersangka telah beraksi di 13 TKP yang tersebar di tiga kabupaten. Dalam setiap aksinya, ia mengincar uang tunai maupun barang berharga yang ditinggalkan pemilik kendaraan di dalam mobil.
Akibat serangkaian aksi kriminal tersebut, tersangka berhasil menguasai hasil kejahatan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta. Kepada penyidik, tersangka mengaku sebagian besar uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk bermain judi online.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Yakni dua unit motor sarana kejahatan, uang tunai sisa hasil pencurian, satu unit laptop, telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, serta alat khusus yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Anggarkan Perbaikan Lantai dan Lampu Indoor GOR Lembu Peteng

Gempur Rokok Illegal--
Kapolres Anggi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir, guna menghindari menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Saat ini tersangka S telah ditahan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(nug/fai)
Sumber:








