MOJOKERTO, MEMORANDUM - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto dalam kurun waktu satu tahun telah melaksanakan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023, Rabu 13 Desember 2023.
Bupati Mojokerto yang selalu di depan dalam sosialisasi dan operasi gempur rokok ilegal, berhasil menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Satpol PP melalui Bidang Penegakan Hukum, kegiatan DBHCHT 2023 dilaksanakan berdasarkan hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Targetkan Nol Penyintas Baru HIV/AIDS di Tahun 2030
"Dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 /Pmk.07/2023 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023," kata Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq.
Eddy menjelaskan, keguatan tersebut meliputi Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai berupa penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan.
"Di samping itu, juga dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai," jelasnya.
Kemudian, Eddy memaparkan, Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dengan mengumpulkan informasi peredaran barang kena cukai illegal. Operasi pemberantasan barang kena cukai Ilegal dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai.
BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Gelar Pengawas dan Pengendalian Manajemen ASN
"Atau Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya penyediaan/pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal," tukasnya.
Adapun kegiatan dilakukan sebanyak 9 kali, yaitu :
1. Guyon Maton Cak Percil dan Cak Kirun Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan pada 06 Juni 2023 di Lapangan TKD Brawiijaya Desa Trowulan Kecamatan Trowulan yang dihadiri sebanyak 5000 masyarakat.
2. Talkshow Gempur Rokok Ilegal "Gak Cuma Cangkrukan" di JTV pada 28 Agustus 2023 di Wisata Sawah Sumbergempong Kecamatan Trawas yang dihadiri sebanyk 100 orang.
3. Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai kepada agen rokok pada 25 September 2023 di Hotel Arayanna Kecamatan Trawas yang dihadiri 180 orang, dan pada 26 September 2023 di Hotel Lynn Mojokerto yang dihadiri sebanyak 220 orang.