SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menyelidiki tawuran di Jalan Kenjeran depan SPBU Sidotopo, Surabaya. Polisi sudah memeriksa 20 saksi, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
BACA JUGA:Tawuran Tewaskan Pelajar SMPN 37, Polrestabes Surabaya Kantongi Identitas Pelaku
Padahal, kejadian tersebut menewaskan JM (15), pelajar SMPN 37 Surabaya. Anak baru gede (ABG) tersebut meregang nyawa setelah dibacok celurit oleh lawannya.
BACA JUGA:Psikolog: Tawuran Perilaku Menyimpang
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan dikarenakan saksi-saksi yang diduga terlibat tawuran mayoritas masih anak-anak.
BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Tawuran di Jalan Kenjeran
“Telah kita lakukan pemeriksaan saksi- saksi dan kita cukup berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan karena para kelompok ini mayoritas masih anak-anak semua. Apalagi menetapkan pelaku dan tersangka,” ujarnya, Selasa, 12 Desember 2023.
BACA JUGA:Korban Tewas Tawuran di Kenjeran Sempat Diseret Teman dan Minta Bantuan Dibawa ke Rumah Sakit
Maka dari itu, diperlukan kesabaran dan membutuhkan waktu. Apalagi saat diperiksa, keterangan dari saksi-saksi juga membingungkan.
BACA JUGA:Firasat Maut Pelajar SMP Sebelum Tewas Dibacok dalam Tawuran di Kenjeran
"Agak membingungkan keterangan anak-anak saat kita periksa, namun dari keterangan beberapa diperkuat aksinya pembacokan tidak dilakukan oleh satu orang, namun lebih. Sehingga nantinya bila terbukti akan kita berikan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” papar Hendro.
BACA JUGA:Tawuran di Kenjeran, Ini Kesaksian Tukang Tambal Ban 24 Jam
Hendro menjelaskan, selama penetapan pasal yang diberikan kepada pelaku anak anak masih dalam tahap pemeriksan.
Pasal 170 KUHP yang disebutkan merupakan pasal yang menjerat tentang aksi pengeroyokan kepada seseorang hingga menyebabkan lawan atau korban mengalami luka luka atau korban jiwa.
BACA JUGA:Libatkan OPD Cegah Tawuran Remaja, DP3A-PPKB Surabaya Beri Pendampingan Psikologis dan Hukum