Dugaan Penggelapan SHM, PPLP PT PGRI Unikama Ancam Lapor Balik

Senin 04-12-2023,19:45 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MALANG, MEMORANDUM - Laporan ke Mapolresta Malang Kota oleh ahli waris dari Mochamad Amir Sutedjo, Tries Edy Wahyono, bakal berbuntut panjang. 

Sebab, terlapor yakni Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi  Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) mengancam melapor balik.

BACA JUGA:Ahli Waris Pemilik Lahan Unikama Minta Sertifikat Hak Milik

Hal itu disampaikan kuasa hukum dari PPLP PT PGRI Unikama MS Alhaidary SH MH, Senin, 4 Desember 2023. 

BACA JUGA:Wisuda Ratusan Mahasiswa, Ini Pesan dan Harapan Rektor Unikama

Ia menyebut, laporan atas dugaan penggelapan sertifikat tanah oleh pengurus PPLP PT PGRI Unikama, adalah tidak benar.

"Kami bisa saja melaporkan balik. Atas dugaan laporan palsu. Karena, semua tanah yang diklaim pelapor itu, dibeli dari uang milik PPLP PT PGRI Unikama," terang MS Alhaidary, Senin, 4 Desember 2023.

BACA JUGA:Unikama Lahirkan Sejumlah Mahasiswa Prestasi

Haidary, menjelaskan, semua tanah yang diklaim Tries dan Christea, selaku ahli waris dari Soenarto Djojodihardjo sebagai warisan tapi dibeli dari uang milik PPLP PT PGRI Unikama, dituangkan dalam akta notaris No 22, tanggal 3 Maret 2010 yang dibuat di notaris Eko Handoko.

BACA JUGA:Inovasi Mahasiswa Unikama Saat KKN Hasilkan Produk Teh Tenan

Ada enam akta notaris pernyataan kepemilikan tanah-tanah milik PPLP PT-PGRI Unikama. Ditandatangani Mochamad Amir Sutedjo, Soenarto Djojodihardjo, Hadi Sriwiyana serta Hj Sri Samiskin, istri Soenarto dan Hj Supartiah Wiryo Atmojo, istri Amir Sutedjo.

Ada enam bidang tanah yang dibuatkan akta notaris. Dibeli secara bertahap. Mulai ukuran 113 m2, 177 m2, 2.000 m2, 3.540 m2, 6.371 m2 dan 8.050 m2. 

BACA JUGA:KPU Kota Malang Jalin Kerjasama dengan Kejari dan Unikama

“Semua isi pernyataan dalam akta notaris yang dibuat di notaris Eko Handoko dan para penghadap yang menandatanganinya, yakni enam orang tersebut, juga sama,” lanjutnya.

Isi dalam akta itu, lanjut Haidary berbunyi, meski dalam sertifikat atau surat lain tertulis para penghadap, akan tetapi tanah dan segala sesuatu yang berdiri atau yang tertanam di atasnya adalah hak penuh PPLP PT PGRI. 

Kategori :