iklan bhayangkara2
Pildun Banner

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan Wartawan

 PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Ketua PWI Malang Raya Ir. Cahyono menunjukkan laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota, Selasa 21 Juli 2026.

Langkah hukum  ini atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang disampaikan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Malang Raya Ir. Cahyono menjelaskan peristiwa itu bermula saat mengakses platform media sosial YouTube yang menayangkan video Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Saat itu, seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan dalam suatu perkara yang sedang ditangani.

BACA JUGA:PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers


Gempur Rokok Illegal--

Menurutnya, situasi memanas ketika Hotman Paris Hutapea diduga melontarkan ucapan, "Lu punya otak nggak?", yang diarahkan kepada wartawan di hadapan sejumlah insan pers.

"Ucapan itu ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu. Tetapi telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan. Apalagi, sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang," terang Cahyono.

BACA JUGA:Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan di Kejagung  

Ia menambahkan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan insan pers serta dikhawatirkan menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu, PWI Malang Raya memutuskan menempuh jalur hukum formal agar perkara tersebut dapat diproses secara profesional. Saat ini, perkara tersebut tercatat dalam status penanganan di Polresta Malang Kota. (edr)

Sumber:

Berita Terkait