iklan HUT R!

Febrie Adriansyah Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan Saat Diperiksa Kejagung

Febrie Adriansyah Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan Saat Diperiksa Kejagung

Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta.--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jumat 7 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan hingga sekitar pukul 18.45 WIB pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung.

"Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan," kata Anang Supriatna.


Mini kidi--

Menurutnya, Tim 9 pada Jumat menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi. Namun, hanya tiga orang yang hadir, termasuk Febrie Adriansyah dan Nurman Herin yang juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

"Saudara FA (Febrie Adriansyah) dan saudara NH (Nurman Herin), dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," ujarnya.

BACA JUGA:Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri

Sementara itu, terhadap dua saksi yang tidak hadir, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami barang bukti yang diserahkan penyidik Polri serta sejumlah dokumen yang diperoleh Tim 9 dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.

Anang belum mengungkapkan peran masing-masing tersangka karena masih menjadi materi pokok penyidikan.

"Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada," katanya.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

BACA JUGA:Kapolri Pastikan Hubungan Polri dan Kejaksaan Agung Tetap Solid

Sumber: antaranews.com