Para penghadap maupun ahli waris dikemudian hari, tidak punya hak atas tanah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya.
Bahkan, kata dia, PPLP PT PGRI Unikama sebagai pemilik tanah, berhak secara penuh untuk menggunakan dan melakukan segala perbuatan terhadap tanah-tanah itu. Seperti pengurusan, kepemilikan, menghibahkan, memindahkan dengan cara apapun dan sebagainya.
Haidary membenarkan, bila saat pembelian menggunakan nama pribadi. Namun setelah muncul UU Ormas No 17 Tahun 2013, maka tanah-tanah itu sudah dibalik nama menjadi PPLP PT PGRI.
“Dalam peraturan organisasi PGRI No 71/PO/PB/XX, semua kekayaan PPLP PT-PGRI tidak dibenarkan atas nama pribadi,” jelasnya.
Semua bukti itu, akan diserahkan kliennya ke penyidik saat memenuhi panggilan, Rabu, 6 Desember 2023.
Ia pun meminta penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti. Bila ada peristiwa pidana, untuk dilanjutkan. Namun, kalau tidak ada, harus dihentikan. Pelapor harus membuktikan laporanya.
Laporan polisi yang dilayangkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota, dirasa mengusik kehidupan pembelajaran di kampus. Merusak nama lembaga PPLP PT PGRI Unikama serta nama-nama perorangan.
Sebelumnya, Tries Edy Wahyono, ahli waris Mochamad Amir Sutedjo dan Christea melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Karena bangunan kampus itu berdiri di atas tanah milik Amir dan Soenarto, orang tua Christea.
“Dalam SHM, tanah itu diketahui masih atas nama pribadi Amir dan Soenarto. Klien kami merupakan ahli waris dan mendapatkan mandat untuk mengurus tanah,” kata Sumardhan SH, penasihat hukum Tries. (*)