iklan HUT R!

Ganti Pelat Nomor Usai Curi Motor, Pemuda Malang Berakhir di Penjara

Ganti Pelat Nomor Usai Curi Motor, Pemuda Malang Berakhir di Penjara

Kondisi tersangka saat diamankan petugas bersama barang bukti.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap EA (27), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, yang diduga mencuri motor di Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ini setelah pelaku mengganti pelat nomor kendaraan hasil curian

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, 3 Agustus 2026.

Korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah Farrel (19), pelajar asal Kabupaten Sumenep. Korban melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat hitam tahun 2021 yang diparkir di teras rumah kos di Jalan Pisang Candi Terusan Dieng.

BACA JUGA:Polres Malang Bongkar Peredaran Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram


Gempur Rokok Illegal--

Ipda Lukman menjelaskan pencurian terjadi pada Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku memanfaatkan pagar rumah kos yang terbuka dan mengambil sepeda motor korban yang terparkir dengan kondisi setang terkunci.

"Pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos terbuka dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras. Motor korban sebelumnya diparkir sejak Selasa sore dengan kondisi setang terkunci. Namun saat akan digunakan keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak ada," terang Ipda Lukman, Rabu 5 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pada Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim kemudian menangkap pelaku setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya di kawasan Jalan Pisang Candi Barat.

"Dari interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan melepas pelat nomor kendaraan, kemudian menyimpannya di rumahnya di wilayah Bumiayu," lanjut Ipda Lukman.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pencuri di Toko Pancing Malang Setelah Matikan Kamera CCTV


Mini kidi--

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan pelat nomor kendaraan yang disembunyikan pelaku. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat hitam, sepasang pelat nomor polisi M 2467 TU, satu kunci berbentuk huruf Y, satu tang, satu jaket, satu celana, sepasang sandal, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (edr)

 

Sumber: