SIDOARJO, MEMORANDUM - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tak hanya dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara oleh jaksa KPK.
Dari tuntutan yang dibacakan jaksa KPK Arif Suhermanto, bahwa hak dipilih Saiful Ilah juga dicabut selama 5 tahun. Hak politik itu berlaku sejak terdakwa selesai menjalani hukuman nantinya.
BACA JUGA:Tok! Saiful Ilah Divonis 3 Tahun
"Selain itu, kami juga meminta untuk dijatuhkan pencabutan hak dipilih terhadap terdakwa selama 5 tahun setelah terpidana menjalani pidana penjaranya," ujar jaksa KPK Arif.
BACA JUGA:Jelang Vonis, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah: Saya Siap
Jaksa menilai, bahwa Saiful Ilah terbukti melakukan gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Saiful Ilah dengan membayar denda Rp 1 miliar subsidair kurungan 6 bulan.
Tak hanya itu, bupati 2 periode Sidoarjo itu juga harus membayar uang pengganti Rp 44, 4 miliar. Apabila tidak mampu membayar maka harta benda terdakwa disita.
BACA JUGA:Dituntut 4 Tahun Penjara, PH Saiful Ilah: Jaksa Menafsirkan Fakta
"Kami meyakini dan menyatakan bahwa terdakwa Saiful Ilah memenuhi unsur didakwa dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata jaksa KPK Arif saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 30 November 2023.
BACA JUGA:Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut Saiful Ilah
Usai sidang tuntutan, hakim ketua I Ketut Suarta kemudian memberikan kesempatan kepada Saiful Ilah untuk mengajukan pledoi. Saiful Ilah pun mengaku akan membuat pledoi pada agenda sidang selanjutnya.
BACA JUGA:Sidang Suap, Saiful Ilah Tegaskan Uang Rp 50 Juta untuk Bayar Utang
"Saya nanti buat untuk dibacakan penasihat hukum," kata Saiful Ilah.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Suap Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah, PH Hadirkan Ahli dari Unair
Mustofa Abidin, penasihat hukum terdakwa Saiful Ilah mengatakan sidang pledoi akan digelar pada pekan depan. Pada sidang ini, proses pembacaan pembelaan akan dilakukan dua sesi, yakni sesi pembacaan oleh penasihat hukum dan sesi khusus untuk Terdakwa Saiful Ilah.