selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Polinema, Lima Ahli Bantah Dakwaan Jaksa

Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Polinema, Lima Ahli Bantah Dakwaan Jaksa

Pelaksanaan sidang pengadilan di Tipikor Surabaya.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sidang lanjutan dugaan korupsi pembelian lahan Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan terdakwa Awan dan Hadi kembali digelar di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 02 Maret 2026.

Agenda sidang menghadirkan lima ahli dari berbagai disiplin ilmu, yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Dipimpin majelis hakim, Ferdinand Marcus Leander SH MH, Abdul Gani SH MH, dan Pultoni SH MH. 

BACA JUGA:Hakim Tipikor Sidang PS di Lokasi Obyek Pengadaan Lahan Polinema Kota Malang


Mini Kidi Wipes.--

Kelima ahli, Dr. Emanuel Sujatmoko SH MS, ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Airlangga; Dr. Agustina Nurul Hidayati, ahli planologi dari ITN Malang; Dr. Aditya Wiguna Sanjaya SH MH MH.Li, ahli hukum pidana dari Universitas  Surabaya; Prof. Dr. Iwan Permadi SH M.Hum, ahli hukum agraria dari Universitas Brawijaya; serta Prof. Dr. Rachmat Budiono SH MH, ahli hukum perdata.

Kuasa hukum terdakwa, Sumardhan SH MH, menyatakan bahwa keterangan para ahli tersebut membantah konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. 

BACA JUGA:JPU Hadirkan 6 Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Perluasan Tanah Kampus Polinema

Ia menegaskan, tidak ditemukan unsur melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan seluas 7.104 meter persegi tersebut.

Menurut Sumardhan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (ppjb ) telah memperoleh pengesahan dari Mahkamah Agung. Dengan adanya putusan tersebut, ia menilai unsur melawan hukum yang didalilkan jaksa semestinya tidak lagi dipersoalkan.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan PPJB itu, maka unsur melawan hukum tidak terpenuhi,” terangnya.


Gempur Rokok Illegal--

Dalam persidangan, ahli Hukum Administrasi Negara menjelaskan, pembebasan lahan di bawah lima hektare tidak wajib menggunakan jasa penilai independen (appraisal) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Dengan luas sekitar 0,7 hektare, mekanisme transaksi dinilai dapat dilakukan melalui jual beli biasa atau skema lain yang sah menurut hukum.

BACA JUGA:Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum

Sumber: