selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Hamili Pacar 3 Kali Berakhir Aborsi, Mahasiswa Universitas Negeri di Surabaya Dituntut 3 tahun Penjara

Hamili Pacar 3 Kali Berakhir Aborsi, Mahasiswa Universitas Negeri di Surabaya Dituntut 3 tahun Penjara

Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomi di salah satu Universitas Negeri di Surabaya, Iqbal Zidan Nawawi telah memasuki tahap tuntutan dengan permintaan hukuman tiga tahun penjara. 

Kasus ini menjadi sorotan lantaran terdapat rangkaian peristiwa yang mengungkap kompleksitas perlindungan anak di tengah dinamika hubungan asmara generasi muda yang terhubung melalui media sosial.

 BACA JUGA:KUHP Baru, Aborsi Sebabkan Kematian Bisa Dituntut 15 Tahun Penjara


Mini Kidi Wipes.--

Peristiwa ini bermula saat hubungan asmara terjadi antara Iqbal dan korban berinisial F2 (21) dimulai dari perkenalan melalui media sosial sebelum berkembang menjadi hubungan asmara. Peristiwa yang didakwakan terjadi pada 2020-2021, ketika keduanya masih berstatus anak di bawah umur.

Selama sekitar empat tahun menjalin hubungan, korban mengaku tiga kali hamil dan melakukan aborsi pada 2023-2024, yang disebutnya dilakukan karena tekanan dari terdakwa. 

Trauma akibat pengalaman tersebut serta kecurigaan akan hubungan lain yang dijalin Iqbal menjadi pemicu penolakan korban terhadap ajakan berhubungan intim di awal Desember 2024, yang kemudian menjadi dasar laporan polisi.

BACA JUGA:Wajah Baru Hukum Aborsi di KUHP: Lebih Humanis, Lindungi Korban, dan Pesan Ning Lia untuk Gen Z


Gempur Rokok Ilegal.--

Korban ketika ditemui usai sidang mengatakan dirinya sempat hamil 3 kali dan disuruh menggugurkan kandungannya oleh terdakwa. 

“Saya sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasa tertekan,” ujar korban kepada wartawan usai sidang tuntutan, Rabu, 4 Maret 2026.

BACA JUGA:MBG Selamatkan Hidup Ibu Tunggal Hamil di Tangsel, Sedih Dengar Pihak Minta Program Disetop

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Intaran menjelaskan bahwa terdakwa dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pertimbangan masa peralihan berlakunya KUHP baru. 

"Minimun khusus pidana sudah dihapus. Tempus delictie terjadi pada masa masih sama-sama anak. Adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak," kata Galih saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 9 Maret 2026.

Sumber:

Berita Terkait