SURABAYA, MEMORANDUM-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim memusnahkan 1,3 kilogram sabu dari tiga kurir yang hendak membawa kristal putih masuk ke Surabaya. Dari tangan Ahmad Riyanto (AR) dan M Umar Faruk (MUF), petugas mengamankan barang bukti 948,8 gram. Sedangkan, barang bukti yang disita dari Edi (ES), sebanyak 448,3 gram.
“Total barang bukti yang disita 1.397,1 gram dari tiga tersangka. Barang bukti untuk tahun baruan,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Noer Wisnanto di sela-sela pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Jatim, Jumat, 1 Desember 2023.
Diterangkan Noer Wisnanto, awalnya petugas yang mendapat informasi masyarakat meringkus MUF yang melakukan transaksi 10 bungkus sabu seberat 998,8 gram di depan minimarket. Terduga pelaku AR mengakui bahwa sabu B (DPO) yang sebelumnya disuruh T (DPO).
BACA JUGA:Wali Kota Beri Penghargaan Dua Petugas Satpol PP yang Dianiaya Massa Demo Buruh
“Untuk menyamarkan, tersangka R membungkusnya dengan kantong plastik hitam dan memasukannya ke tas kain. Petugas yang mengetahui transaksi itu lalu meringkus keduanya,” ujar Noer Wisnanto.
BACA JUGA:Peringati Hari AIDS Sedunia, Pemkot Batu Ajak Pemuda Jadi Generasi Sehat dan Berprestasi
Sementara, penangkapan terhadap ES di depan kantor ekspedisi Antariksa di Kecamatan Genteng. Dikatakan perwira menengah (pamen) dua melati ini, tersangka ES mengambil paket kiriman barang dengan identitas pengirim R. Untuk penerimanya Mama D di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Barang bukti yang kita amankan empat paket sabu dengan berat total 514,3 gram,” ujarnya.
Lanjut Noer Wisnanto, dari ketiga tersangka, salah satunya AR adalah residivis. “Tersangka AR, residivis,” pungkasnya.
Sementara itu, AR, salah satu tersangka mengaku baru sekali melakukan transaksi narkotika. “Baru sekali,” singkat AR. (fer)