Dafid memaparkan, hingga dua hari berlangsungnya masa kampanye ini, Bawaslu Jombang belum menemukan adanya pelanggaran. Sedangkan untuk kampanye di media sosial, rapat umum, serta iklan media massa.
"Itu dilakukan pada 21 hari terakhir masa kampanye," paparnya.
Untuk media sosial, Dafid membeberkan, pihaknya mengawasi beberapa hal, seperti kampanye hitam, ujaran kebencian, isu SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan), serta hoaks atau kabar bohong. Namun yang di awasi hanya akun medsos yang didaftarkan oleh peserta pemilu 2024 ke KPU.
"Kami sudah membentuk Timfas (Tim Fasilitasi) Pengawasan Kampanye. Masyarakat juga untuk pro-aktif melakukan pengawasan. Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran juga bisa melapor ke Bawaslu Jombang," bebernya.
Terkait mekanisme laporan pelanggaran, Dafid menjelaskan, bahwa masyarakat bisa datang ke Bawaslu dengan membawa bukti seperti bukti foto atau tangkapan layar dan sebagainya. Harapannya agar akun-akun medsos yang tidak resmi, ada laporan dari masyarakat.
"Misal ada akun medsos ASN yang bermuatan kampanye atau berfoto dengan parpol, masyarakat bisa melaporkan ke kita," pungkasnya. (yus)