JOMBANG, MEMORANDUM- Masa kampanye telah dimulai. Dalam pelaksanaan kampanye, tentunya sebuah partai pokitik (parpol) wajib mentaati aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
Masa kampanye dilakukan selama 75 hari, mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dan regulasi kampanye, telah diatur dalam PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Salah satu yang patut dicermati yakni kampanye melalui media sosial (medsos). Untuk mencegah terjadinya "black campaign" atau kampanye hitam, maka pengawas pemilu, dalam hal ini Bawaslu, perlu melakukan patroli siber 24 jam.
BACA JUGA:Jelang Nataru Harga Cabai dan Gula Naik di Pasar Tambahrejo
Patroli siber tentunya sangat berguna untuk menangkal terjadinya ujaran kebencian, kampanye hitam, isu SARA, serta hoaks melalui medsos. Namun tentunya, masyarakat juga harus ikut andil demi terciptanya Pemilu 2024 yang aman dan kondusif.
BACA JUGA:Rayakan HUT Korps Brimob dan Polairud, Polresta Sidoarjo Tanam Mangrove
Pemerhati Politik, Husnul Rofq, S.IP mengatakan, bahwa peserta pemilu, termasuk calon legislatif (caleg) wajib mentaati peraturan yang sudah diatur oleh KPU, Bawaslu maupun panwas. Itu harus menjadi pegangan atau pondasi dalam melaksanakan kampanye.
"Peran serta demokrasi masyarakat untuk demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat untuk bangsa, itu wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan," katanya, Kamis, 30 November 2023.
Rofiq menandaskan, agar para peserta Pemilu 2024 membuat pemilu damai. Jangan sampai ada persoalan, sengketa, sehingga Indonesia menjadi aman dan lebih baik. Begitu juga saat melakukan kampanye di medsos, tidak menjatuhkan, menjelek-jelekan salah satu kandidat atau parpol yang lain.
"Karena semua mempunyai hak yang sama dalam berdemokrasi. Tidak bileh ada ujaran kebencian, memunculkan permusuhan dan ujaran negatif," tandasnya.
Menurut Mantan Ketua DPD PPPRN Jombang ini, apabila masyarakat melihat perbuatan yang melanggar aturan, diharapkan ikut berperan aktif dalam pengawasan. Dan bisa melaporkan pelanggaran itu kepada instansi terkait.
"Saya berpesan kepada peserta pemilu, parpol, janganlah menggunakan kampanye hitam yang membuat resah masyarakat," ujarnya.
"Ajaklah masyarakat untuk berdemokrasi yang baik dan benar demi menuju Indonesia yang lebih baik," tukasnya.
Sementara itu terpisah, Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto mengungkapkan, terkait dengan kamoanye di medsos, pihaknya akan melakukan pengawasan intensif di dunia maya, dan dilakukan pada 21 hari terakhir masa kampanye.
"Utamanya akun peserta pemilu yang telah didaftarkan ke KPU. Untuk awal masa kampanye ini kita lakukan pengawasan terkait alat peraga kampanye dan waktu kampanye," ungkapnya.