KPU Larang Pasang APK di Tempat Ibadah dan Sekolah

Rabu 29-11-2023,18:17 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM-KPU Jawa Timur mengingatkan partai politik peserta pemilu, calon legilatif  (caleg), dan tim sukses capres-cawapres memasang alat peraga kampanye (APK) di sekolah dan tempat ibadah.

“Haram memasang APK di sekolah dan tempat ibadah,” kata Gogot Cahyo Baskoro komisioner KPU Jawa Timur saat sosialiasai pengunaan bahan kampenya dan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Puncak Hari Guru dan KORPRI 2023, Wawali Armuji Ajak Tingkatkan Dedikasi Membangun Bangsa

Gogot yang juga Ketua Devisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim ini, menyebutkan berdasarkan PKPU 15 dan PKPU 20, bahwa tempat pendidikan dan tempat ibadah itu termasuk tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye.

BACA JUGA:Puluhan Massa Geruduk Kantor Cabdisdik Jatim Wilayah Jombang, Ternyata Ini Penyebabnya

“Tempat yang tidak diperkenankan dipasang alat peraga kampanye, bagi seluruh peserta pemilu, baik itu DPD, caleg, partai politik,” sebut dia.

Secara tegas Gogot menyebutkan, tempat ibadah apapun dilarang. “Bahkan di halaman maupun di pagar juga dilarang,” tegas dia.

Meski di Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta kampanye melakukan aktivitas di lembaga pendidikan, dengan syarat-syarat tertentu. “Itu tetap tidak boleh ada atribut (tidak boleh memasang alat peraga kampanye, tidak boleh menyebarkan bahan kampanye). Dan itupun hanya dibatasi di perguruan tinggi. Tidak boleh kampanye di sekolah dasar, SMP dan SMA,” urai dia.

Selain itu, KPU juga mengatur konten di media sosial. Dimana aku medsos juga diserahkan ke KPU. “Pada masa hari tenang, peserta pemilu harus sudah menutup akun medsosnya,” tutup Gogot. (day)

Kategori :