1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi;
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Arti dari hierarki tersebut bersifat inferior dan norma yang bersifat superior artinya validitas dari norma yang lebih rendah dapat diuji terhadap norma yang secara hierarkis berada di atasnya. Ringkasnya, peraturan bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan atasnya.
Selain peraturan-peraturan tersebut, berdasarkan pasal 8 UU ayat (1) peraturan perundang- undangan lain yang tetap dianggap adalah
1. Peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
2. Peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
3. Peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Daerah,
4. Peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung,
5. Peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,
6. Peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,