Implementasikan Efisiensi Energi, Bupati Lamongan Berlakukan WFH Selektif Setiap Jumat
Implementasikan Efisiensi Energi, Bupati Lamongan Berlakukan WFH Selektif Setiap Jumat--
LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Mini Kidi Wipes.--
Terkait penyesuaian akan pelaksananaan tugas kedinasan bagi ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Dituturkan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memimpin apel pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten, Kamis, 2 April 2026, di Halaman Gedung Pemkab Lamongan, penerapan tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA:Pelantikan di Penghujung Tahun, Bupati Lamongan: PNS dan PPPK Menuju Reformasi Birokrasi

Gempur Rokok Ilegal -----
Penerapan kebijakan penyesuaian pola kerja ASN melalui mekanisme Work From Home (WFH) secara selektif yang akan dilaksanakan setiap hari Jumat, khusus bagi pegawai yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun tugas administratif tertentu.
Sementara itu, perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap menjalankan tugas dari kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin keberlangsungan layanan secara optimal.
"Mulai hari ini kita melaksanakan implementasi transformasi budaya kerja ASN sebagaimana arahan pemerintah pusat, termasuk penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO),” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
BACA JUGA:Bupati Lamongan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Dalam ketentuan tersebut juga diserukan agar seluruh perangkat daerah melakukan penghematan biaya operasional kantor, meliputi penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air secara bijak dan terukur.
Upaya efisiensi juga dilakukan melalui pembatasan penggunaan fasilitas kantor seperti pendingin ruangan (AC), lift, serta kendaraan dinas. Selain itu, perjalanan dinas dikurangi hingga 50 persen sebagai langkah optimalisasi anggaran.
Kebijakan yang ditetapkan dalam rangka efisiensi energi di tengah kondisi krisis energi yang melanda berbagai negara ini, juga mengatur bahwa pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dan terukur, dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja serta kebutuhan organisasi.
BACA JUGA:Bupati Lamongan Terima Penghargaan Primaniyarta 2025 Kategori Pendukung Ekspor
Sumber:







