Bojonegoro, Memorandum.co.id - Agus Eka Jaya alias Kopral (19), pemuda asal Desa Buntalan, Kecamatan Temayang nekat merampas handpone (HP) milik warga yang melintas di warung kopi (Warkop) Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras. Akibat perbuatannya itu tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan menjelaskan, perncurian dengan kekerasan (Curas) itu dilakukan oleh tersangka pada 6 Januari 2020 di salah satu Warkop Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras. "Modus operandi pelaku melakukan perampasan dengan cara melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya mengambil barang korban," ujar Budi, Jumat (17/1/2020). Akibat perbuatannya itu, kata Alumni Akpol tahun 2000 ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP (Kitap Undang-undang Hukum Pidana) dengan acaman hukuman 9 tahun penjara. (top/har)
Polres Bojonegoro Bekuk Kopral Pelaku Curas Warkop
Jumat 17-01-2020,12:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-02-2026,12:45 WIB
Inkrah Putusan Kasasi, ASN Magetan Diajukan Pemecatan ke Bupati
Sabtu 21-02-2026,20:27 WIB
Dilaporkan Penipuan Rp150 Juta ke Polres Situbondo, Terlapor Mengaku Istri Siri Pelapor
Sabtu 21-02-2026,14:04 WIB
Satgas TMMD ke-127 Hidupkan Malam Ramadan Bersama Warga
Sabtu 21-02-2026,10:26 WIB
Polisi Benarkan Ivan Kuncoro Bos Valhalla Surabaya jadi Terlapor Kasus Penipuan
Sabtu 21-02-2026,17:54 WIB
Berburu Takjil Ramadan di Surabaya, Kampung Kue Rungkut Jadi Jujugan Warga
Terkini
Minggu 22-02-2026,08:52 WIB
Kisah Inspiratif Vera Agustina Sari: Mengolah Hobi Menjadi Bisnis, Menemukan Kekuatan dalam Kemandirian
Minggu 22-02-2026,08:46 WIB
Gagal Curi Poin, Bruno Moreira Akui Persebaya Tampil Kurang Maksimal Kontra Persijap
Minggu 22-02-2026,08:43 WIB
Antisipasi Tawuran, Polsek Kenjeran Gencarkan Patroli Malam Ramadan
Minggu 22-02-2026,08:39 WIB
Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren
Minggu 22-02-2026,08:35 WIB