Polres Bojonegoro Bekuk Kopral Pelaku Curas Warkop

Jumat 17-01-2020,12:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bojonegoro, Memorandum.co.id - Agus Eka Jaya alias Kopral (19), pemuda asal Desa Buntalan, Kecamatan Temayang nekat merampas handpone (HP) milik warga yang melintas di warung kopi (Warkop) Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras. Akibat perbuatannya itu tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan menjelaskan, perncurian dengan kekerasan (Curas) itu dilakukan oleh tersangka pada 6 Januari 2020 di salah satu Warkop Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras. "Modus operandi pelaku melakukan perampasan dengan cara melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya mengambil barang korban," ujar Budi, Jumat (17/1/2020). Akibat perbuatannya itu, kata Alumni Akpol tahun 2000 ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP (Kitap Undang-undang Hukum Pidana) dengan acaman hukuman 9 tahun penjara. (top/har)

Tags :
Kategori :

Terkait