Bojonegoro, Memorandum.co.id - Agus Eka Jaya alias Kopral (19), pemuda asal Desa Buntalan, Kecamatan Temayang nekat merampas handpone (HP) milik warga yang melintas di warung kopi (Warkop) Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras. Akibat perbuatannya itu tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan menjelaskan, perncurian dengan kekerasan (Curas) itu dilakukan oleh tersangka pada 6 Januari 2020 di salah satu Warkop Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras. "Modus operandi pelaku melakukan perampasan dengan cara melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya mengambil barang korban," ujar Budi, Jumat (17/1/2020). Akibat perbuatannya itu, kata Alumni Akpol tahun 2000 ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP (Kitap Undang-undang Hukum Pidana) dengan acaman hukuman 9 tahun penjara. (top/har)
Polres Bojonegoro Bekuk Kopral Pelaku Curas Warkop
Jumat 17-01-2020,12:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-12-2025,16:47 WIB
Persebaya Temukan Bintang Baru, Sadida Nugraha Bersinar Lawan PSM Makassar
Minggu 07-12-2025,18:46 WIB
Predator Gresik Setubuhi Gadis di Bawah Umur saat Belanja di Toko
Minggu 07-12-2025,17:20 WIB
Investasi Kota Pasuruan pada Triwulan III Tembus Rp 121,48 Miliar
Minggu 07-12-2025,15:53 WIB
Bupati Gatut Sunu Apresiasi Pelaksanaan Undian Berhadiah Pajak Daerah kepada Masyarakat Wajib Pajak
Minggu 07-12-2025,15:47 WIB
Pukau Juri dengan Fly Me to the Moon, Finalis Duta Muslimah Preneur Gaungkan Keamanan Data Pribadi
Terkini
Senin 08-12-2025,12:00 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Senin 08-12-2025,11:53 WIB
Diduga Kehabisan Oksigen, Warga Kanigoro Blitar Tewas di Dalam Mobil
Senin 08-12-2025,11:31 WIB
Polsek Sawahan Amankan Sidang PKPU Krusial di PN Surabaya
Senin 08-12-2025,11:22 WIB
Kapolres Bojonegoro Tinjau Sejumlah Gereja, Pastikan Pengamanan Natal 2025
Senin 08-12-2025,10:57 WIB