Bojonegoro, Memorandum.co.id - Agus Eka Jaya alias Kopral (19), pemuda asal Desa Buntalan, Kecamatan Temayang nekat merampas handpone (HP) milik warga yang melintas di warung kopi (Warkop) Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras. Akibat perbuatannya itu tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan menjelaskan, perncurian dengan kekerasan (Curas) itu dilakukan oleh tersangka pada 6 Januari 2020 di salah satu Warkop Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras. "Modus operandi pelaku melakukan perampasan dengan cara melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya mengambil barang korban," ujar Budi, Jumat (17/1/2020). Akibat perbuatannya itu, kata Alumni Akpol tahun 2000 ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP (Kitap Undang-undang Hukum Pidana) dengan acaman hukuman 9 tahun penjara. (top/har)
Polres Bojonegoro Bekuk Kopral Pelaku Curas Warkop
Jumat 17-01-2020,12:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,09:36 WIB
KPK Periksa Pengusaha Jual Beli Mobil dan Sekda Kota Madiun
Rabu 15-04-2026,14:01 WIB
Saksi Tergugat Blunder di Sidang PHI! PT Rembaka (La Tulipe) Kian Terpojok
Rabu 15-04-2026,14:51 WIB
Seret Nenek 79 Tahun dan Rumah Dirobohkan, Samuel Ardi Kristanto Diseret ke PN Surabaya
Rabu 15-04-2026,10:10 WIB
Cancel Booking, V Massage Indonesia di Wiyung Surabaya Blacklist Tamu
Rabu 15-04-2026,18:24 WIB
Bupati Jember Genjot Program RTLH, 2026 Targetkan 1.000 Rumah Layak Huni
Terkini
Kamis 16-04-2026,07:41 WIB
Kamadeva Spa and Health Club Surabaya: Tip Rp200 Ribu Buka Baju
Kamis 16-04-2026,07:31 WIB
Kasus Pencabulan di Bojonegoro Terungkap, 7 Tersangka Diamankan Polisi
Kamis 16-04-2026,06:47 WIB
Cerita Dianka Harissandy di Dunia Model dari Panggung Nasional hingga Internasional
Kamis 16-04-2026,06:00 WIB
Perkuat Payung Hukum, Pemkot Malang Segera Miliki 4 Perda Baru
Kamis 16-04-2026,05:39 WIB