new idulfitri

Kasus Pencabulan di Bojonegoro Terungkap, 7 Tersangka Diamankan Polisi

Kasus Pencabulan di Bojonegoro Terungkap, 7 Tersangka Diamankan Polisi

Kasus Pencabulan di Bojonegoro Terungkap, 7 Tersangka Diamankan Polisi--

BOJONEGORO, MEMORANDUM.DISWAY.IDPolres Bojonegoro menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan (Asusila) yang terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bojonegoro. 

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tujuh pelaku dari berbagai TKP yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa seluruh tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan dengan modus operandi yang beragam, menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan dan perlindungan anak-anak.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap 2 Kasus Curanmor, Termasuk Motor Milik Kepala Desa


Mini Kidi Wipes.--

TKP pertama terjadi di Desa Belun Kecamatan Temayang, dengan pelaku berinisial AA, usia 33 tahun. Pelaku diduga masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur melalui jendela rumahnya dan melakukan tindakan pencabulan serta persetubuhan. 

Sementara itu, TKP kedua berada di sebuah warkop di Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem. Di sini, ada empat pelaku yang mengincar seorang korban yang sedang nongkrong.

Modus operandi mereka adalah menawarkan minuman keras kepada korban, sehingga korban merasa pusing dan kehilangan kendali. Saat kondisi tidak sadar, para pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan secara bergiliran. Pelaku berinisial AA (21), RD (20), AP (18), dan RM (17) kini telah diamankan.

BACA JUGA:Hadiri Halalbihalal MUI, Kapolres Bojonegoro Soroti Pengawasan Anak di Dunia Digital


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Di TKP ketiga, insiden berlangsung di dalam rumah milik korban di Desa Alasgung Kecamatan Sugihwaras. Pelaku berinisial RR, 17 tahun, melakukan aksi setelah menawari korban jalan-jalan dan kemudian mengajak menonton video porno sambil melakukan pelecehan fisik dan tindak persetubuhan. 

Sedangkan pada TKP keempat, kejadian berlangsung dalam kamar pribadi pelaku berinisial MAR, 20 tahun, di Desa Ngunut Dander. Pelaku menggunakan bujukan agar korban bersedia mengikuti ajakan melakukan tindakan asusila. Modus ini memperlihatkan betapa pelaku memanfaatkan situasi emosional dan psikologis korban untuk melancarkan aksinya.

“Saat ini, ketujuh pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Bojonegoro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.

BACA JUGA:Sebulan 12 Kecelakaan di Belokan Petung Clebung, Polres Bojonegoro Pasang Papan Peringatan

AKBP  Afrian menambahkan penanganannya, Polres Bojonegoro menyangkakan para pelaku dengan pasal 415 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dan pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana. 

Sumber:

Berita Terkait