Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 1.250 Butir Pil Trex

Senin 20-11-2023,10:33 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

SITUBONDO, MEMORANDUM - Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau Trihexyphenidyl pada hari Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wib di wilayah Kecamatan Suboh.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 1.250 butir Pil Trex atau Trihexyphenidyl dari tersangka JB (28). Tersangka ditangkap di sebuah Gardu masuk wilayah Kampung Pesisir Desa Ketah Kec Suboh Kab Situbondo.

BACA JUGA:Polres Situbondo Patroli Cegah Balap Liar, Amankan 14 Motor dan Miras

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Suboh.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka JB yang kedapatan membawa 100 butir Pil Trex yang diduga akan dijual.

BACA JUGA:Cegah Balap Liar dan Kenakalan Remaja, Polres Situbondo Gencarkan Program Police Goes To School

Kemudian, setelah JB ditangkap dilanjutkan proses penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti Pil Trex lainnya total 1.250 butir Pil Trex terdiri dari 21 bungkus plastic klip masing-masing berisi 50 butir, 4 plastik klip masing-masing berisi 50 butir, uang tunai Rp. 170.000 dan 1 buah Handphone.

“Dari informasi masyarakat tersebut, Kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka dan menyita 1.250 butir Pil Trex” jelas Kasat Resnarkoba AKP M. Luthfi, Senin 20 November 2023.

BACA JUGA:Polres Situbondo Bersama Kodim dan Pemkab Gelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana

Tim Opsnal Satresnarkoba seketika itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam proses penyidikan tersangka dipersangkakan pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun  penjara“ pungkas AKP M. Luthfi.(hms)

Kategori :