Kajati Jatim Hadiri Bimtek Penuntut Umum Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan RJ

Rabu 15-11-2023,03:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA, MEMORANDUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, menghadiri acara Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penuntut Umum Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif yang diselenggarakan oleh Direktorat Orharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Hotel Vasa, Surabaya, pada Selasa, 14 November 2023.

Bimtek tersebut dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, SH, MH, melalui sarana virtual.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan Bimtek ini adalah untuk memperkuat pemahaman Penuntut Umum Pasca Perja 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja RJ) diterbitkan.

BACA JUGA:Kajati Jatim Pantau Kesiapan Pelaksanaan SKD CASN Kejaksaan

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Silaturahmi ke Kajati Jatim, Jalin Sinergitas dan Bahas Over Capacity Lapas

"Perkembangan kebijakan dalam melaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif perlu diarahkan agar Penuntut Umum tetap memahami kerangka filsafati keadilan restoratif, sinerginya dengan penegak hukum lain, serta pada akhirnya pemenuhan terhadap standar minimal kompetensi Penuntut Umum sebagai mediator," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Dalam Bimtek tersebut, para peserta diberikan materi tentang dasar-dasar keadilan restoratif, peran penuntut umum sebagai mediator, dan teknik-teknik mediasi dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

BACA JUGA:Kajati Jatim Lantik Wakajati, Asisten Dan Kajari. Ini Daftar Lengkapnya

Kajati Jatim Mia Amiati menyambut baik pelaksanaan Bimtek tersebut. Ia berharap Bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan para Penuntut Umum dalam melaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Semoga dengan adanya Bimtek ini, para Penuntut Umum dapat memahami dan melaksanakan keadilan restoratif dengan baik, sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara," ujar Kajati Jatim.(*)

 

Kategori :