BANGKALAN, MEMORANDUM - Usaha keras Polres Bangkalan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika kembali menuai hasil. Kali ini Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil membekuk pengedar inisial D (26) dan I (26) di tepi Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega.
“Dari dua tersangka ini anggota menyita barang-bukti 100 gram narkoba jenis sabu-sabu siap edar dalam kemasan poket plastik ukuran sedang,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin 13 November 2023.
Setelah didalami, terungkap tersangka I warga Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, serta D asal Kabupaten Sampang, ternyata dikenal sebagai pengedar sabu antar lintas kota di Pulau Madura.
BACA JUGA:Polres Bangkalan Kawal Pelantikan Pengurus MWC-NU
“Sebelum ditangkap, tersangka D dan I berencana mengedarkan 100 gram sabu-sabu itu ke Kabupaten Sumenep,” tandas AKBP Febri. Syukurlah keduanya keburu dibekuk sebelum beraksi.
Didampingi Kasi Humas Iptu Risna Wijayati dan Kasat Narkoba, Kapolres kemudian membeberkan kronologis penagkapan pengedar sabu-sabu antar kabupaten di Pulau Garam tersebut.
Awalnya, Timsus Satresnarkoba mengendus info bahwa jalanan sepi di Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, kerap dijadikan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Beraksi 6 Kali, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan Garuk Dua Alap-Alap Curanmor Galis
Ternyata benar. Ketika personel Satresnarkoba melintas dan memantau sepanjang jalan Desa Karang Nangkah, melihat D dan I dengan gerak-gerik mencurigakan tengah berbincang serius di tepi jalan.
”Ya keduanya langsung disergap anggota,” jelas AKBP Febri.
Setelah digeladah dibagian area badan D ditemukan 100 gram narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan poket plastik ukuran sedang. Satu unit HP Vivo, STNK dan motor Honda PCX biru dongker milik D juga diamankan untuk barang bukti (BB).
Di hadapan petugas, D mengaku 100 gram sabu-sabu itu diambil di rumah rekan seperjalanannya I. Rencananya, barang terlarang itu akan dijual ke pengedar inisial M di Kota Sumenep, untuk dipasarkan di kabupaten ujung Timur Pulau Madura tersebut.
BACA JUGA:Polres Bangkalan Jaga Imunitas Anggota
“Sekarang pengedar inisial M ini menjadi target DPO Polres Bangkalan dan Polres Sumenep,” ungkap AKBP Febri. Akibat ulahnya, tersangka D dan I bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Acaman humumannya minimal 5 tahun penjara.
Ke depan, Kapolres melalui Satresnarkoba dan Unit reskrim di 17 Polsek jajaran, akan terus memaksimalkan upaya untuk meminimalisir bursa peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangkalan.