Vonis majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu, JPU menuntut Arief Prasetya Harahap dengan pidana penjara 9 tahun.
Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut lebih ringan. Yakni tujuh tahun penjara. Keempatnya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar atau subsidair enam bulan kurungan.
Sidang putusan sendiri sudah berlangsung pada, Rabu 1 November 2023 di Pengadilan Negeri Kota Kediri. (*)