Keluarga Korban Balita Gagal Ginjal di Pasuruan Kecewa, Terdakwa Hanya Divonis 2 Tahun

Selasa 07-11-2023,19:52 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Vonis majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu, JPU menuntut Arief Prasetya Harahap dengan pidana penjara 9 tahun. 

Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut lebih ringan. Yakni tujuh tahun penjara. Keempatnya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar atau subsidair enam bulan kurungan.

Sidang putusan sendiri sudah berlangsung pada, Rabu 1 November 2023 di Pengadilan Negeri Kota Kediri. (*)

 

Kategori :